Ombudsman RI Bongkar Praktik "Kluster Mewah" dan Fasilitas Eksklusif di Lapas Cibinong

Ombudsman RI temukan cluster mewah di Lapas kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ombudsman RI temukan bangunan cluster mewah di Lapas kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Wajah sistem pemasyarakatan tanah air kembali tercoreng oleh temuan mencengangkan yang mengusik rasa keadilan publik. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar adanya praktik diskriminatif berupa penyediaan kluster hunian mewah dan fasilitas istimewa di dalam area penjara.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dan Fikri Yasin, mengungkap fakta kontras di balik fungsi utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana. Alih-alih mendapati standar sel tahanan pada umumnya, tim pengawas justru menemukan bangunan menyerupai vila mini atau apartemen pribadi lengkap dengan fasilitas kelas atas yang diduga kuat dihuni oleh warga binaan tertentu.

Syafrida menuturkan, tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) pagi, mengantongi surat tugas resmi dari Wakil Ketua Ombudsman RI. Kedatangan tim diterima oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Namun, pihak lapas enggan memberikan izin masuk dengan alasan menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.

Baca Juga:Truk Kontainer Pengangkut 60 Sepeda Listrik Mendadak Ludes Dilalap Si Jago Merah di Losari CirebonKetatnya Ruang Fiskal, DPRD Dorong Anggaran Perubahan APBD 2026 Sasar Kebutuhan Publik

“Setengah jam kami menunggu, kami tidak dibenarkan masuk dan mereka tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Kami akhirnya memutuskan menunggu di kantin luar sambil mengontak rekan-rekan media,” ujar Syafrida ketika konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di lokasi, fasilitas mewah tersebut mencakup ruang tamu representatif, kamar tidur nyaman, dapur pribadi, pendingin ruangan (AC) yang kedapatan menyimpan botol minuman keras, televisi berukuran besar, hingga sarana penunjang kebugaran dan rekreasi seperti pusat kebugaran (gym) serta rencana pembangunan fasilitas golf mini (minigolf). Lebih ironis lagi, dalam sesi wawancara langsung di tempat, salah seorang penghuni kluster mewah tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka harus mengeluarkan sejumlah uang atau membayar kepada oknum tertentu untuk dapat menikmati fasilitas istimewa tersebut.

“Kami mendapati bangunan itu dihuni oleh warga binaan. Begitu menyadari keberadaan tim Ombudsman, mereka langsung berlari bersembunyi ke dalam kamar,” ujar Syafrida.

Jalan menuju pengungkapan kasus ini pun tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman RI dilaporkan sempat dua kali menghadapi hambatan serius berupa penolakan dari pihak internal ketika hendak memasuki area lapas—bahkan insiden tersebut diwarnai ketegangan, cekcok, hingga aksi saling dorong antara petugas pengawas negara dan petugas keamanan lapas. Selain itu, celah keamanan yang mengkhawatirkan juga ditemukan di sekitar kluster eksklusif tersebut, di mana kawasan bangunan mewah tidak memiliki pagar pembatas permanen melainkan langsung terhubung dengan perkampungan warga melalui area semak dan rumpun bambu, yang berpotensi menjadi jalur akses keluar-masuk tanpa pengawasan.

0 Komentar