JAKARTA — Kasus dugaan fasilitas mewah mirip apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, memicu respons cepat dan tegas dari pemerintah pusat. Polemik ini bermula dari temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mendapati adanya kluster bangunan eksklusif lengkap dengan fasilitas setara hotel—mulai dari tipe kamar suite, deluxe, hingga superior—serta area parkir kendaraan mewah di dalam area lapas.
Menanggapi sorotan publik yang kian meluas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengambil sikap transparan. Ia secara terbuka mempersilakan rekan-rekan media massa untuk turun langsung meliput dan membuktikan kebenaran temuan tersebut di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas serta mencegah adanya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9). Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong.
Baca Juga:Warga Babakan Heboh, Istri Dokter Ditemukan Tewas di Dalam RumahOmbudsman RI Bongkar Praktik "Kluster Mewah" dan Fasilitas Eksklusif di Lapas Cibinong
Sejalan dengan instruksi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, langsung bergerak cepat dengan mendatangi langsung Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9). Kedatangan Menteri Agus didampingi langsung oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pemeriksaan Internal Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, guna melaksanakan investigasi komprehensif atas temuan Ombudsman RI.
Dalam peninjauannya, Menteri Agus menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami secara seksama peruntukan sebenarnya dari bangunan-bangunan yang disorot oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Fokus utama investigasi ini adalah memastikan apakah bangunan-bangunan itu murni difungsikan sebagai rumah dinas resmi pegawai atau justru dialihfungsikan secara ilegal demi kepentingan kelompok narapidana tertentu.
“Ini akan kita dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” tegas Agus di lokasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya secara berkala telah mencukupi kebutuhan dasar para petugas, mulai dari bahan makanan hingga pengelolaan kantin dan wartel oleh koperasi maupun pihak lapas, sehingga tidak ada alasan bagi petugas untuk melakukan penyimpangan.
