Lonjakan Tagihan Air Bikin Warga Resah, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Cirebon Buka Suara

Kenaikan tarif air PDAM Kota Cirebon
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria .
0 Komentar

KOTA CIREBON — Suasana resah mendadak melanda sebagian warga pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata di Kota Cirebon, khususnya di kawasan Perumahan GSP. Keresahan ini muncul setelah para pelanggan mendapati nominal tagihan rekening air bulanan mereka melonjak secara drastis hingga berkali-kali lipat dari jumlah pembayaran normal biasanya, meskipun volume pemakaian air di rumah tangga mereka terpantau stabil tanpa ada peningkatan berarti.

Sejumlah warga mengaku kaget ketika mendapati tagihan air melonjak tajam. Salah satu pelanggan rumah tangga menyampaikan bahwa ia harus merogoh kocek hingga Rp248.000 untuk pembayaran tagihan periode Agustus 2026, padahal pada bulan-bulan sebelumnya rata-rata tagihan air yang rutin ia bayarkan hanya berkisar di angka Rp70.000. Lonjakan angka yang tergolong signifikan ini kontan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih lagi, sebagian warga mengaku belum menerima sosialisasi atau pemberitahuan awal terkait adanya perubahan klasifikasi maupun penyesuaian tarif layanan.

Menanggapi gejolak dan keresahan yang timbul di tengah masyarakat tersebut, pihak manajemen perusahaan pelat merah langsung memberikan klarifikasi resmi. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria, ST., MT., secara tegas membukakan penjelasan bahwa lonjakan nominal pada rekening pelanggan bukanlah disebabkan oleh penerapan kebijakan kenaikan tarif baru air minum. Ia meluruskan bahwa pembengkakan tagihan tersebut murni merupakan penyesuaian tarif yang didasarkan pada kategori golongan serta peruntukan nyata dari masing-masing sambungan pelanggan.

Baca Juga:Maut di Jalan Raya Cidahu: Niat Menyalip Berujung Tragis, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas TrukBursa Transfer Tinggal Hitungan Hari, Persib Masih Simpan Kejutan?

“Ini bukan kenaikan tarif baru, tetapi penyesuaian tarif berdasarkan golongan dan peruntukan pelanggan,” ujar Andri Satria , Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, pihak manajemen membeberkan bahwa regulasi dan ketentuan mengenai klasifikasi golongan pelanggan ini sebenarnya bukanlah aturan baru, melainkan regulasi yang telah disahkan dan berlaku sejak tahun 2014 silam. Kendati demikian, aturan tersebut memang tidak serta-merta langsung diterapkan secara serentak kepada seluruh pelanggan di semua wilayah pada saat itu.

Andri menjelaskan bahwa golongan pelanggan dapat berubah jika hasil pemeriksaan menunjukkan fungsi bangunan sudah memenuhi kriteria lain. Ketentuan ini sebenarnya sudah ada sejak 2014 namun diterapkan secara bertahap oleh perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis di lapangan, termasuk tingkat kualitas pelayanan distribusi air bersih di masing-masing zona wilayah.

0 Komentar