JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. BGN mewajibkan setiap kepala dapur SPPG untuk membeli bahan pangan pokok sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, bukan memanfaatkan situasi pasar dengan membeli bahan makanan di harga terendah ketika terjadi lonjakan pasokan.
Langkah mendasar ini diambil guna menjadikan program MBG sebagai bantalan ekonomi serta instrumen stabilisasi harga di tingkat produsen. Dengan mewajibkan skema flooring price (harga batas bawah), pemerintah ingin memastikan para petani dan peternak lokal tidak mengalami kerugian saat pasokan melimpah atau harga komoditas pasar sedang tertekan.
Menjaga Petani dari Anjloknya Harga Pasar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan komitmen tersebut secara langsung di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menyoroti fluktuasi harga komoditas unggas seperti telur ayam di tingkat peternak yang acap kali jatuh di bawah biaya produksi. Menurutnya, dalam situasi tersebut, SPPG dilarang mengambil keuntungan dari harga pasar yang jatuh.
Baca Juga:Kemenhaj Usut Mafia Haji: Oknum Tokoh Agama Diduga Penipu Dam dan Badal HajiBenahi Transportasi Jabar, Gubernur KDM Evaluasi Angkot Tua dan Buka Kembali Bandara Husein
“Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp25.000 per kilogram di tingkat kandang, itu pernah jatuh sampai ke kisaran Rp12.500 hingga Rp15.000. Dalam situasi seperti itu, kepala dapur SPPG wajib membeli telur sesuai harga acuan pemerintah, bukan membelinya di harga murah yang dapat merugikan peternak,” tegas Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menambahkan, fungsi keberadaan dapur MBG tidak hanya sekadar menyediakan nutrisi bagi penerima manfaat, melainkan juga menopang rantai pasok ekonomi pangan nasional dari lapisan terbawah.
“Tujuan MBG ini juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan harga di tingkat paling bawah melalui penerapan flooring price. Kita ingin memastikan peternak dan petani lokal mendapatkan jaminan harga yang layak dan tidak terus-menerus dirugikan oleh dinamika pasar,” ujarnya.
Larangan Keras Penggunaan Pangan dan Energi Bersubsidi
Selain memperketat aturan kewajiban HAP, BGN memagari operasional dapur SPPG dengan larangan keras memanfaatkan komoditas maupun energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Setiap operasional Dapur MBG diwajibkan menggunakan komoditas non-subsidi agar tidak mengganggu kuota subsidi publik.
