BGN Wajibkan SPPG Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah, Proteksi Petani dan Peternak Lokal

BGN stabilkan harga pokok pangan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan komitmen secara langsung di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
0 Komentar

“Dapur MBG dilarang keras memasak menggunakan bahan pokok bersubsidi. Tidak boleh menggunakan minyak goreng MinyaKita, tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram, dan dilarang menggunakan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Peringatan Keras hingga Penutupan Permanen Dapur SPPG

Guna menjamin transparansi serta kepatuhan aturan di lapangan, BGN membuka akses pengawasan publik dan mengimbau awak media serta masyarakat luas untuk mengawal dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di dapur SPPG. Pelanggaran dapat berupa penggunaan barang bersubsidi maupun praktik pembeli bahan pokok dengan harga di bawah acuan yang menekan harga peternak.

Sudaryono menegaskan pihak BGN tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang hingga tindakan paling drastis berupa penutupan dapur operasional apabila pengelola kedapatan melanggar komitmen tersebut secara berulang.

Baca Juga:Kemenhaj Usut Mafia Haji: Oknum Tokoh Agama Diduga Penipu Dam dan Badal HajiBenahi Transportasi Jabar, Gubernur KDM Evaluasi Angkot Tua dan Buka Kembali Bandara Husein

“Langkah ini adalah bagian dari upaya pembersihan dan penataan tata kelola program MBG. Kami akan menerbitkan surat teguran dan peringatan tertulis. Namun, apabila pengelola tetap membandel, kami tidak akan segan untuk langsung menutup operasional dapurnya secara permanen. Penggunaan barang-barang subsidi dalam operasional MBG sama sekali tidak ditoleransi,” pungkasnya. (red/dbs)

0 Komentar