Oleh: Hendar Wei
(Direktur Eksekutif Cirebon Institute for Economic and Social Studies – CIFESS)
A. Latar Belakang
Reformasi pajak tahun 1983 di Indonesia menandai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan, dengan pengenalan lima undang-undang baru yang menggantikan peraturan kolonial Belanda. Reformasi pajak ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbarui sistem perpajakan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Sebelumnya, undang-undang perpajakan yang berlaku merupakan produk dari pemerintahan kolonial Belanda, yang tidak mencerminkan kondisi dan kebutuhan rakyat Indonesia pasca-kemerdekaan. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Apa roh inti yang ingin dibawa untuk menjiwai Tax Reform tahun 1983? Mengubah sistem (yang berlaku sejak zaman kolonial dan berlanjut hingga sebelum Tax Reform 1983 dicanangkan) dari Official Assessment menjadi Self Assessment.
Dalam sistem official assessment, besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh pemerintah atau otoritas pajak. Sedangkan dalam sistem self assessment, justru wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya.
B. Antara Tujuan dan Realita
Baca Juga:Sudaryono Sidak Dapur MBG di Bogor dan Tegaskan SPPG Tak Penuhi Standar Siap DitutupCegah Penghakiman Massa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Motif Utama Sayembara Tangkap Begal
Namun, dalam kenyataannya, tujuan itu telah cacat sejak dalam kandungan. Kenapa sampai seperti itu? Karena ternyata, dalam penyusunannya hingga ditetapkannya UU PPh di awal Tax Reform tahun 1983, ada 6 (enam) pasal yang mengatur tentang Withholding Tax. Apa itu Withholding Tax? Yaitu sistem pemungutan pajak yang mengharuskan pihak ketiga melakukan pemotongan dan pemungutan atas penghasilan dan pembayaran dari dan ke pihak ketiga sesuai dengan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.
Jadi ternyata, DJP masih punya banyak kekhawatiran, jika sistem Self Assessment yang menjadi filosofi diterapkan, apakah nantinya dapat mencapai target penerimaan. Oleh karena itu, disisipkan dan disusupkanlah pasal terkait withholding tax untuk menjamin pengamanan penerimaan negara. Dan dalam pelaksanaannya pun hingga saat ini, sebagian besar realisasi penerimaan pajak bersumber dari jenis pajak yang diatur dalam pasal-pasal yang terkait dengan withholding tax.
Karena Official Assessment sudah tidak berlaku lagi dengan diundangkannya UU PPh dan UU PPN, maka DJP menggunakan strategi: “Nabok Silih Tangan”. Meminjam tangan banyak pihak yang ditunjuk untuk memotong dan memungut pajak, untuk membantu DJP melakukan kontrol, mengamankan penerimaan, dan memperluas basis pajak.
