42 Tahun Tax Reform Indonesia: Antara Cita-cita Self Assessment dan Dominasi Withholding Tax

Logo
Logo CIFES
0 Komentar

Sedikit dijelaskan lebih lanjut, tahukah bahwa pasal yang terkait dengan penerapan Self Assessment murni untuk PPh ternyata hanya ada di Pasal 25/29. Ya… hanya ada 2 pasal!? Mencengangkan, bukan? Hanya sepertiga dari jumlah pasal yang mengatur tentang Withholding Tax. Maka wajar bila kita melihat target penerimaannya pun jumlahnya senilai yang kurang lebih mirip.

Target penerimaan PPh untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp1.209 triliun. Selanjutnya mari lihat berapa target penerimaan PPh dari jenis pajak yang terkait dengan Withholding Tax. Dalam hal ini yang dipakai adalah target penerimaan untuk tahun 2025.

Berikut rincian target penerimaan pajak withholding:

– PPh Migas senilai Rp62,84 triliun;- PPh Pasal 21 senilai Rp313,51 triliun;- PPh Pasal 22 senilai Rp36,81 triliun;- PPh Pasal 22 Impor senilai Rp75,23 triliun;- PPh Pasal 23 senilai Rp69,57 triliun;- PPh Pasal 26 senilai Rp98,83 triliun;- PPh Final senilai Rp167,2 triliun.

Total: Rp823,99 triliun

Baca Juga:Sudaryono Sidak Dapur MBG di Bogor dan Tegaskan SPPG Tak Penuhi Standar Siap DitutupCegah Penghakiman Massa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Motif Utama Sayembara Tangkap Begal

Nilai di atas setara kurang lebih sekitar 68,15% dari total target penerimaan PPh yang sebesar Rp1.209 triliun. Jadi, dengan demikian, target penerimaan terkait Self Assessment System murni hanya berkisar 21,85% saja. Hanya sekitar sepertiga dari target penerimaan Withholding Tax. Hal ini mirip dengan perbandingan jumlah pasalnya. Wow… lagi-lagi, mencengangkan!

D. Tantangan

Dari data dan fakta yang telah dipaparkan di atas, ternyata kita semua melihat target penerimaan pajak PPh pun mencari aman, dengan membebankan target tersebut kepada pihak lain..!!? Target penerimaan pajak sejumlah 68,15%-nya dibebankan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga, pihak yang ditunjuk untuk memotong dan memungut PPh. Bukan sukarela, tapi ditunjuk yang sifatnya sebagai sebuah kewajiban, yang jika tidak dilaksanakan, malah pajak yang terutang milik orang lain tersebut akan menjadi kewajiban dari pihak yang dimintai tolong, ditambah dengan sanksi denda pula.

Miris ya…, 42 tahun lebih berlalu, DJP masih gagal meningkatkan kesadaran WP untuk melaksanakan secara Self Assessment. Setelah 42 tahun Tax Reform diterapkan, bahkan penerimaan negara yang ditargetkan sebagian besarnya masih tergantung pada jenis pajak PPh yang terkait dengan mekanisme Withholding Tax. Mekanisme yang tidak sepenuhnya murni merupakan manifestasi dari sistem Self Assessment. Dan yang membuat miris lagi adalah tidak sedikit yang dengan bangganya menasbihkan diri sendiri sebagai PEJUANG PENERIMAAN NEGARA?!!! Whatttt?!?! He tude low, Helow.. Pejuang sebenarnya adalah para pihak ketiga yang ditunjuk dengan paksa untuk menanggung 68% lebih penerimaan negara!!

0 Komentar