Namun, ada hal yang sedikit ironis, yaitu pihak-pihak yang ditunjuk oleh undang-undang untuk membantu tersebut sifatnya bukan sekadar memberi bantuan sukarela, tetapi malah merupakan sebuah kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, malah akan menjadi pihak yang berkewajiban menanggung akibat untuk membayar, dan bahkan ditambah dengan sanksi denda administrasi pula. Sedikit ironis, kan?
C. Bedah Kasus: Pajak Penghasilan (PPh)
Mari kita sedikit membedah, pasal apa saja yang mewajibkan pihak ketiga membantu negara mengamankan penerimaan negara dan pasal yang terkait dengan Self Assessment murni.
Kita mulai dengan pasal-pasal yang mewajibkan pihak ketiga membantu negara mengamankan penerimaan negara, yang jika tidak melaksanakan kewajiban, malah pihak ketiga tersebutlah yang diberikan sanksi.
1. Pasal 4 ayat 2
Baca Juga:Sudaryono Sidak Dapur MBG di Bogor dan Tegaskan SPPG Tak Penuhi Standar Siap DitutupCegah Penghakiman Massa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Motif Utama Sayembara Tangkap Begal
Inilah yang menjadi dasar hukum dari penerapan PPh Final.Apa saja dan siapa saja pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi kewajiban oleh negara untuk mengamankan penerimaan negara dari jenis PPh Final?Berikut di antaranya pihak ketiga yang dimaksud:Bank: memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi.Bursa Efek: memungut pajak dari transaksi penjualan saham.Pemberi kerja: yang membayarkan pesangon para pekerja dan buruhnya, sekaligus melakukan pemotongan pajak final.Instansi pemerintah: memotong pajak atas honor dari APBN/APBD.Koperasi: mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota.Notaris atau pihak terkait: memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan.Pemilik properti: membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan.Pertamina: melakukan pungutan PPh Final Migas atas penjualan migas.
2. Pasal 15
Pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu.Berikut di antaranya pihak ketiga yang dimaksud:perusahaan pelayaran dalam negeri;perusahaan penerbangan dalam negeri;perusahaan penerbangan/pelayaran luar negeri;perusahaan dagang asing yang berasal dari luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
3. PPh Pasal 21/26
Pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan luar negeri.
