42 Tahun Tax Reform Indonesia: Antara Cita-cita Self Assessment dan Dominasi Withholding Tax

Logo
Logo CIFES
0 Komentar

Berikut di antaranya pihak ketiga yang dimaksud:

Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai wajib melakukan pemotongan pembayaran imbalan.

Orang Pribadi, Badan, Cabang, Perwakilan, atau Unit yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Bendahara PemerintahBendahara atau pemegang uang kas pada pemerintahan pusat, termasuk institusi bersangkutan seperti TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, Kedutaan Besar Indonesia di negara lain, dan sejumlah lembaga negara lainnya.- Dana Pensiun.- Orang pribadi atau badan.- Pemerintah, orang pribadi, badan, organisasi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk.

4. PPh Pasal 22

Baca Juga:Sudaryono Sidak Dapur MBG di Bogor dan Tegaskan SPPG Tak Penuhi Standar Siap DitutupCegah Penghakiman Massa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Motif Utama Sayembara Tangkap Begal

Pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang Pemungutan Pajak sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

  • Bendahara pemerintah pusat maupun daerah, BUMN yang melakukan pembayaran atas transaksi penyerahan barang.
  • Badan usaha, produsen, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum, yang melakukan kegiatan penjualan kepada distributor dalam negeri atas: bahan bakar dan pelumas, kendaraan bermotor, dan atas hasil produksi industri di bidang spesifik, yaitu industri otomotif, industri baja hulu, industri farmasi, industri semen, dan industri kertas.
  • Badan usaha yang melakukan kegiatan penjualan barang super mewah.
  • Badan usaha yang melakukan kegiatan pembelian atas hasil alam berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses manufaktur, hasil tambang dan mineral, serta emas batangan melalui Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berizin OJK.

5. PPh Pasal 23

Pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan oleh:

– Badan pemerintah; – Subjek pajak badan dalam negeri;- Bentuk Usaha Tetap (BUT);- Penyelenggara kegiatan; – Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; – Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa; – Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk; atas pembayaran: bunga, termasuk diskonto, premium, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang; dividen; royalti; hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21; sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); imbalan terkait jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

0 Komentar