KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 pada tanggal 20 September mendatang. Agenda demokrasi skala masif di tingkat akar rumput ini dijadwalkan akan berlangsung di 154 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Hajatan politik lokal ini menjadi momentum krusial bagi jutaan masyarakat desa untuk menyalurkan hak suaranya secara langsung demi menentukan sosok pemimpin desa yang akan memegang tongkat estafet pemerintahan untuk masa jabatan periode 2026 hingga 2034.
Ketetapan penting ini secara resmi dikukuhkan melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026. Surat edaran terbaru tersebut dikeluarkan guna menggantikan kebijakan regulasi sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Langkah pembaruan aturan ini diambil guna melakukan penyesuaian yang lebih matang terhadap rincian serta efektivitas seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak agar dapat berjalan dengan kondusif, transparan, dan akuntabel.
Merujuk pada surat edaran teranyar, roda tahapan penyelenggaraan Pilkades sejatinya telah mulai bergulir sejak awal Mei 2026 lalu. Tahap awal ini ditandai dengan langkah krusial berupa pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses administratif tersebut kemudian segera disusul dengan rangkaian pemutakhiran data pemilih yang komprehensif, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), hingga nantinya bermuara pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih dan valid sebagai fondasi mutlak pemungutan suara.
Baca Juga:Jalan Rusak di Cirebon Timur Belum Tertangani, DPRD Berjanji Kawal Ketat Aspirasi WargaPerangi Fenomena LGBT, Wagub Jabar Erwan Setiawan Ancam Sanksi Pecat bagi ASN yang Terlibat
Menanggapi kesiapan pesta demokrasi ini, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memberikan arahan tegas dalam rapat pematangan regulasi pelaksanaan Pilkades yang diselenggarakan secara formal di Gedung Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada hari Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh jajaran birokrasi dan panitia pelaksana agar mengawal ketat keselarasan aturan hukum demi meminimalkan celah perselisihan di kemudian hari.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu pilar proses demokrasi yang paling mendasar dan sangat penting di tingkat tapak masyarakat. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar seluruh tahapan pelaksanaannya didasari oleh landasan regulasi yang kuat, jelas, gamblang, serta selaras tanpa menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dr. Asep Surya Atmaja dalam rapat koordinasi tersebut.
