Perangi Fenomena LGBT, Wagub Jabar Erwan Setiawan Ancam Sanksi Pecat bagi ASN yang Terlibat

Sikap pemprov terhadap LGBT
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Erwan Setiawan, menghadiri rangkaian agenda internasional Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 yang berlangsung di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
0 Komentar

BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menanggulangi fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Langkah strategis dan tindakan tegas kini tengah dipersiapkan, terutama yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi yang terbukti terlibat atau mempraktikkan gaya hidup tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa pihak otoritas tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum serta administratif yang keras sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil melalui koordinasi intensif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat demi menjaga marwah birokrasi, tatanan norma sosial, serta nilai-nilai luhur kemasyarakatan di wilayah Jabar.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Erwan kepada awak media setelah dirinya menghadiri rangkaian agenda internasional Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 yang berlangsung di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026). Ia menekankan bahwa sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah sangat bulat, konsisten, dan tidak memiliki ruang kompromi terkait isu ini.

Baca Juga:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Cirebon Berkomitmen Eksekusi Catatan Strategis DPRDKasus Fake GPS ASN Kabupaten Cirebon Masuk Babak Baru, BKPSDM Bidik Oknum 'Ordal' Penyedia Jasa

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” ujar Erwan dengan nada lugas dan penuh penekanan di hadapan insan pers.

Lebih lanjut, Erwan menguraikan secara mendalam mengenai mekanisme penjatuhan sanksi bagi aparatur negara. Jika terdapat oknum ASN yang secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik moral serta regulasi kedisiplinan pegawai, sanksi administratif paling berat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan telah menanti. Selain itu, jika tindakan oknum tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, Pemprov Jabar akan melimpahkan kasusnya sepenuhnya ke jalur hukum formal.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Wagub Jabar tersebut menegaskan konsekuensi logis bagi para pelanggar aturan.

Dalam rangka mempersempit ruang gerak penyebaran fenomena penyimpangan ini, Pemprov Jabar juga menyerukan pentingnya sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Erwan berharap warga tidak bersikap apatis dan bersedia melaporkan setiap indikasi atau dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar mereka kepada instansi yang berwenang demi validitas penindakan.

0 Komentar