CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan krusial ini diketok secara bersama dalam Sidang Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (13/7/2026).
Persetujuan ini menandai komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merampungkan siklus pengelolaan anggaran daerah secara transparan. Kesepakatan formal tersebut menjadi tonggak penting bagi kelangsungan program pembangunan yang akuntabel di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda ini bukan sekadar rutinitas administratif. Langkah ini merupakan wujud nyata kepatuhan pemkab terhadap regulasi yang berlaku tinggi, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:Kasus Fake GPS ASN Kabupaten Cirebon Masuk Babak Baru, BKPSDM Bidik Oknum 'Ordal' Penyedia JasaImbas Pemotongan Dana Provinsi, Dinkes Cirebon Seleksi Ketat Penerima PBI
Menurut Imron, penyusunan laporan keuangan daerah bermuara pada prinsip pertanggungjawaban penuh kepada masyarakat. “Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 ini disusun secara rigid berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan mengadopsi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Ini merupakan instrumen transparansi sekaligus akuntabilitas publik kami dalam mengelola setiap rupiah dana daerah,” tutur Imron dalam keterangannya.
Sebelum disepakati secara bulat di tingkat paripurna, Raperda ini telah melewati serangkaian dialektika pembentukan regulasi yang panjang dan komprehensif. Proses evaluasi dimulai dari penyampaian draf oleh kepala daerah, disusul penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, rapat kerja mendalam antara komisi-komisi dengan perangkat daerah terkait, hingga pembahasan final yang melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam setiap fase perdebatan yang konstruktif tersebut, legislatif memberikan sejumlah rekomendasi penting. Menanggapi hal itu, Imron memastikan seluruh catatan kritis dan masukan dari anggota dewan akan langsung dijadikan kompas evaluasi bagi perbaikan internal jajaran eksekutif.
”Berbagai masukan strategis yang kami terima akan dijadikan landasan koreksi. Fokus kami ke depan adalah mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempertajam ketepatan alokasi anggaran agar benar-benar berbasis pada target kinerja nyata, serta menggenjot percepatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik menyangkut realisasi belanja maupun tata kelola barang milik daerah,” papar Imron menjabarkan komitmen pemkab.
