Imbas Pemotongan Dana Provinsi, Dinkes Cirebon Seleksi Ketat Penerima PBI

Dinkes Cirebon perketat seleksi PBI akibat defisit JKN
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, menegaskan bahwa isu potensi gagal bayar BPJS Kesehatan diprediksi terjadi pada tahun 2027.
0 Komentar

CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon bergerak cepat mengantisipasi potensi krisis pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat daerah. Langkah strategis ini diambil menyusul adanya ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan secara nasional serta adanya perubahan regulasi terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menuntut efisiensi anggaran daerah.

Guna mencegah pembengkakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinkes Kabupaten Cirebon memutuskan untuk memperketat proses verifikasi dan validasi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini ditujukan agar alokasi anggaran jaminan kesehatan dapat disalurkan secara tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, menegaskan bahwa isu potensi gagal bayar BPJS Kesehatan yang diprediksi terjadi pada tahun 2027 bukan sekadar persoalan pusat. Dampak domino dari guncangan finansial tersebut dipastikan akan terasa hingga ke tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Mengurangi Waktu Belajar dan Sisa Makanan Melimpah, SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Hentikan Keikutsertaan MBGDiduga Rem Blong, Truk Air Mineral Hantam Warung dan Motor di Tanjakan Ciperna: Ibu dan Bayi Tewas

“Isu BPJS terancam gagal bayar pada 2027 memang merupakan isu nasional. Namun, tentu akan berdampak juga ke daerah, termasuk Kabupaten Cirebon. Imbasnya bisa dirasakan langsung pada kepesertaan masyarakat maupun kelancaran pembayaran pelayanan kesehatan,” ujar Jajang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Jajang, ketidakseimbangan antara tingginya biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan dengan rendahnya penerimaan dari iuran peserta menjadi pemicu utama tekanan finansial ini. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa adanya langkah mitigasi, risiko keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, klinik, hingga puskesmas di daerah akan semakin meningkat.

Tantangan pembiayaan di Kabupaten Cirebon kian diperberat oleh terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Pembiayaan Kesehatan. Regulasi baru ini mengubah mekanisme co-sharing anggaran yang sebelumnya diterapkan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga menurunkan volume bantuan dana yang diterima oleh daerah.

“Kalau dulu ada pembagian pembiayaan yang proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota, sekarang mekanismenya berubah. Perubahan pola ini sangat berpengaruh terhadap pemotongan nilai bantuan yang diterima oleh daerah secara riil,” jelas Jajang menambahkan.

0 Komentar