Kasus Fake GPS ASN Kabupaten Cirebon Masuk Babak Baru, BKPSDM Bidik Oknum 'Ordal' Penyedia Jasa

Babak baru absensi fake GPS
BKPSDM Kabupaten Cirebon menemukan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan \'orang dalam\' (ordal) yang sengaja memperjualbelikan atau menawarkan jasa ilegal tersebut kepada para pegawai.
0 Komentar

CIREBON – Penanganan skandal manipulasi absensi digital menggunakan aplikasi lokasi palsu atau fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini memasuki babak baru yang kian krusial. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menemukan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan ‘orang dalam’ (ordal) yang sengaja memperjualbelikan atau menawarkan jasa ilegal tersebut kepada para pegawai.

Seiring ditemukannya bukti baru ini, BKPSDM langsung memperluas ruang lingkup pemeriksaan. Tim penyidik tidak lagi hanya berfokus pada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pengguna aplikasi, melainkan mulai memburu oknum yang berperan sebagai penyedia jasa manipulasi koordinat absensi digital tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sementara, indikasi kuat mengarah pada keterlibatan seorang oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oknum ini disinyalir bertindak aktif menawarkan sistem kecurangan itu kepada rekan-rekan sejawatnya.

Baca Juga:Imbas Pemotongan Dana Provinsi, Dinkes Cirebon Seleksi Ketat Penerima PBIMengurangi Waktu Belajar dan Sisa Makanan Melimpah, SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Hentikan Keikutsertaan MBG

“Berdasarkan hasil penelusuran, ada oknum PPPK yang diduga sengaja menawarkan penggunaan fake GPS ini. Yang bersangkutan menawarkan diri secara langsung kepada pegawai lain untuk memanipulasi kehadiran mereka,” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Ade menegaskan bahwa proses investigasi dan klarifikasi hingga kini masih terus bergulir secara intensif. Guna membongkar jaringan ini secara menyeluruh, BKPSDM telah memanggil serangkaian pihak untuk dimintai keterangan demi memperkuat berkas pemeriksaan.

“Semua pihak terkait sudah kami mintai keterangan. Proses pemanggilan meliputi oknum yang diduga menawarkan jasa, atasan langsung dari para pegawai yang terlibat, hingga tim teknologi informasi (IT) yang kami libatkan untuk membantu melacak dan membedah jejak data digital dari sistem absensi,” imbuh Ade.

Di sisi lain, BKPSDM juga merilis pemetaan klaster pelanggaran bagi para ASN pengguna aplikasi terlarang tersebut. Dari hasil evaluasi data digital, pihak BKPSDM mengelompokkan para pegawai berdasarkan tingkat frekuensi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan guna menentukan sanksi yang adil.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, sebanyak 67 ASN diputuskan bebas dari hukuman disiplin. Meski sistem sempat mendeteksi adanya indikasi penggunaan fake GPS sebanyak dua hingga lima kali dalam setahun, setelah divalidasi, keberadaan fisik mereka di lokasi kerja tetap terbukti sah melalui kesamaan titik koordinat yang riil.

0 Komentar