Pesta Demokrasi Bekasi: 154 Desa Bersiap Gelar Pilkades Serentak 20 September 2026

Pilkades serentak di kabupaten Bekasi
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja dalam rapat pematangan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
0 Komentar

Lebih lanjut, dr. Asep mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran dinas terkait, Forkopimda, instansi vertikal, maupun pengawas pemilu tingkat desa, terus aktif memberikan masukan konstruktif, pandangan objektif, serta saran strategis sesuai porsi kewenangan masing-masing. Langkah kolektif ini dinilai mutlak guna mematangkan sistem pengawasan dan operasional pemilu di lapangan.

Selain mematangkan aspek legalitas, dr. Asep juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengantisipasi dan memetakan potensi kerawanan konflik sejak dini. Menurutnya, kesuksesan Pilkades tidak hanya dinilai dari lancarnya hari pencoblosan, melainkan juga dari kesiapan teknis penyelenggaraan, jaminan sistem keamanan, hingga kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara adil dan damai.

“Selain memperkuat aspek regulasi, sinergi yang kokoh antara jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama. Kita harus mampu melakukan mitigasi risiko secara dini, baik dalam aspek teknis maupun keamanan, agar kontestasi politik ini tidak menimbulkan gesekan sosial atau memecah belah persaudaraan di tengah masyarakat,” tegasnya secara lugas.

Baca Juga:Jalan Rusak di Cirebon Timur Belum Tertangani, DPRD Berjanji Kawal Ketat Aspirasi WargaPerangi Fenomena LGBT, Wagub Jabar Erwan Setiawan Ancam Sanksi Pecat bagi ASN yang Terlibat

Berdasarkan draf jadwal resmi, pendaftaran dan proses pencalonan bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung ketat mulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2026. Setelah pendaftaran ditutup, panitia tingkat desa akan langsung bergerak melakukan verifikasi faktual dan penelitian administrasi yang mendalam guna memastikan keabsahan berkas para kandidat sebelum menetapkan calon definitif beserta nomor urutnya pada akhir bulan Agustus.

Memasuki pertengahan September, iklim kampanye yang sehat akan dibuka guna memberikan ruang bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja unggulannya kepada konstituen masing-masing. Usai melalui masa tenang, puncak kontestasi akan ditandai dengan pencoblosan langsung pada 20 September 2026, yang segera disusul proses penghitungan suara secara berjenjang hingga keesokan harinya.

Setelah rekapitulasi usai, panitia tingkat desa akan menetapkan calon terpilih secara resmi. Berkas penetapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Bekasi melalui perantara BPD untuk diproses lebih lanjut sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Apabila seluruh tahapan berjalan presisi sesuai jadwal dan bebas dari gugatan hasil pemilihan yang signifikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengagendakan penerbitan SK Bupati sekaligus upacara pelantikan resmi bagi para kepala desa terpilih secara serentak pada tanggal 4 November 2026 mendatang.

0 Komentar