Secara regulasi, legislator asal Kabupaten Cirebon ini memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memang mewajibkan menyelaraskan kebijakan dan mendukung penuh program-program prioritas yang dicanangkan pusat.
DPRD bersama Pemkab Cirebon pun mengklaim telah mengambil langkah nyata demi kelancaran operasional di lapangan. Salah satunya adalah pemetaan serta penyediaan sejumlah titik lahan strategis milik daerah yang kini dialokasikan khusus untuk pusat operasional SPPG.
“Selain memastikan kewajiban konstitusional dan memelihara regulasi, secara kemanusiaan Program MBG ini juga memiliki urgensi sosial yang sangat besar. Faktanya, masih banyak warga kita di Kabupaten Cirebon yang membutuhkan intervensi gizi secara langsung. Kami di DPRD berkomitmen penuh program ini berjalan stabil demi masa depan generasi daerah,” pungkas Hasan Basori. (rif/dbs)
