Disdik Jabar Terapkan Sistem Pergeseran Kuota Antarjalur, Pastikan Tidak Ada Kursi Kosong Terbuang

SPMB Jabar 2026/2027
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melakukan terobosan regulasi pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
0 Komentar

BANDUNG — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melakukan terobosan regulasi pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Guna memastikan optimalisasi daya tampung sekolah negeri, Disdik Jabar resmi memberlakukan mekanisme pelimpahan kuota otomatis antarjalur untuk menyelamatkan sisa kursi yang tidak terisi, sehingga hak akses pendidikan masyarakat tetap terpenuhi secara maksimal.

Kebijakan progresif ini dirancang agar seluruh kuota yang tersedia di setiap satuan pendidikan dapat terserap seutuhnya tanpa menyisakan kursi kosong yang sia-sia. Melalui sistem pergeseran yang terstruktur ini, sisa daya tampung dari jalur pendaftaran yang sepi peminat akan langsung dialihkan untuk memperkuat jalur lain yang memiliki daftar tunggu atau peminat lebih tinggi.

Berdasarkan petunjuk teknis resmi Disdik Jabar, skema pelimpahan kuota ini dilaksanakan dalam dua tahapan seleksi utama yang ketat. Pada Tahap 1, apabila kuota untuk Jalur Prestasi Kejuaraan Akademik, Nonakademik, maupun Jalur Pengalaman Kepemimpinan tidak terpenuhi, maka sisa kursi tersebut secara otomatis akan langsung dialihkan untuk menambah daya tampung pada Jalur Prestasi Nilai Rapor.

Baca Juga:Dana Desa Berkurang Imbas Kebijakan Pusat, DPMD Cirebon Minta Kuwu Maksimalkan AsetDPRD Kabupaten Cirebon Pastikan Pengelolaan Sampah Modern TPAS Kubangdeleg Dimulai Awal 2027

Langkah serupa juga diterapkan pada Jalur Mutasi Orang Tua atau Wali. Sisa kuota yang tidak terisi pada jalur perpindahan tugas ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi anak guru. Sebaliknya, jika kuota khusus anak guru tersebut masih menyisakan ruang, sisa kursi akan dikembalikan ke Jalur Mutasi hingga batas maksimal regulasi, sebelum akhirnya dialihkan ke Jalur Prestasi Akademik apabila masih belum terpenuhi.

Jika setelah seluruh proses penyesuaian di Tahap 1 rampung namun masih ditemukan bangku kosong, Disdik Jabar akan memindahkan sisa kuota tersebut secara akumulatif ke Tahap 2. Seluruh sisa kursi dari berbagai jalur di tahap awal tersebut akan dilebur untuk memperkuat kuota Jalur Domisili (Zonasi) pada Tahap 2, sehingga membuka kesempatan yang jauh lebih luas bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

Sementara itu, memasuki pendaftaran seleksi Tahap 2, fokus pergeseran kuota akan dipusatkan pada optimalisasi Jalur Afirmasi. Regulasi menetapkan bahwa jika kuota bagi siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) tidak terpenuhi, sisa kursi akan diprioritaskan bagi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), yang mencakup penyandang disabilitas maupun kategori Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Bila proses ini selesai dan kursi masih tersisa, seluruh sisa kuota tersebut akan dialihkan sepenuhnya ke Jalur Domisili.

0 Komentar