Dana Desa Berkurang Imbas Kebijakan Pusat, DPMD Cirebon Minta Kuwu Maksimalkan Aset

DD berkurang dampak dari KDMP
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih.
0 Komentar

CIREBON – Kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan sebagian besar Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai memicu kedilemaan di tingkat bawah. Pergeseran anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 ini diakui memotong pos pendanaan reguler, sehingga praktis mempersempit ruang gerak pemerintah desa dalam melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur dan program lokal lainnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon bergerak cepat dengan menyuntikkan strategi alternatif bagi para kuwu (kepala desa). DPMD mendesak pemerintah desa untuk tidak sekadar meratapi pemangkasan anggaran, melainkan harus mulai berpikir mandiri, keluar dari zona nyaman, dan secara agresif memaksimalkan pengelolaan aset terpendam di wilayah masing-masing guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengungkapkan bahwa setiap desa sebenarnya memiliki potensi modal berharga berupa aset tanah kas atau kekayaan desa lainnya yang jika dikelola secara profesional mampu menjadi mesin uang baru. Menurutnya, pemotongan dana desa ini secara tidak langsung “memaksa” struktur pemerintahan desa untuk melahirkan inovasi dan kreativitas baru dalam penyusunan program kerja yang berbasis profitabilitas lokal.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Pastikan Pengelolaan Sampah Modern TPAS Kubangdeleg Dimulai Awal 2027Kinerja Cepat Polda Jabar Diapresiasi, KDM Siap Bicara Nasib Hadiah Sayembara

“Kebijakan ini menjadi momentum kritis bagi desa untuk membuktikan kemandiriannya. Saat ini, kunci utamanya adalah bagaimana pemerintah desa bisa jeli melihat peluang dan memaksimalkan potensi asli mereka, baik itu dari sektor sewa-menyewa tanah kas desa, pengelolaan pasar desa, maupun sumber-sumber pendapatan sah lainnya,” ujar Iwan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Iwan menjabarkan, dengan adanya pemangkasan ini, manajemen prioritas mutlak diterapkan oleh aparatur desa. Mereka harus mampu memilah dengan ketat program mana yang mendesak bagi kebutuhan masyarakat luas dan mana yang bisa ditunda. Ia juga mengingatkan agar desa tidak melupakan sumber pendanaan lain di luar Dana Desa, seperti Bantuan Gubernur (Bangub) serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Namun demikian, Iwan memberikan catatan tebal mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Ia menegaskan agar aparatur desa sama sekali tidak mengusik pos anggaran tersebut untuk menutup lubang pembangunan fisik. Sesuai regulasi, peruntukan ADD sudah mengunci poin-poin krusial yang sifatnya mengikat, yakni untuk pemenuhan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta roda operasional harian pemerintahan desa.

0 Komentar