Manipulasi Absensi Digital, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Diperiksa Maraton Terkait Penggunaan 'Fake GPS'

Manipulasi absensi digital ASN
Proses penegakan disiplin ini telah bergulir sejak tanggal 8 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan sistematis dengan menyisir sejumlah instansi kedinasan yang menjadi sarang dari temuan pelanggaran ini.
0 Komentar

Berdasarkan data audit digital internal, rekam jejak penggunaan aplikasi fake GPS oleh para oknum ASN tersebut tergolong sangat intensif, yakni berkisar antara 50 hingga 500 kali pemakaian per individu. Kendati demikian, Meilan membeberkan fakta menarik dari hasil pemeriksaan sementara yang menunjukkan bahwa motif para pelaku tidak seluruhnya sama.

“Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sementara, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pengguna fake GPS sebenarnya tetap hadir di kantor untuk bekerja. Mereka berdalih menggunakan aplikasi tersebut hanya untuk mengamankan jam absensi agar terhindar dari keterlambatan sistem yang berujung pada pemotongan tunjangan. Sementara itu, 20 persen sisanya terbukti memanfaatkan aplikasi ini untuk memanipulasi kehadiran karena mereka memang benar-benar tidak berada di tempat tugas atau mangkir,” ungkapnya.

Bagaimanapun motifnya, BKPSDM menegaskan bahwa manipulasi data lokasi digital tetap dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin terhadap asas integritas. Tindakan ini secara nyata menabrak Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja ASN yang menjadi landasan hukum utama kewajiban kerja di Pemkab Cirebon.

Baca Juga:Menuju Reakreditasi 2026, RSUD Waled Mantapkan Kapasitas SDM Lewat Pelatihan InternalPNM Green Impact: Bukan Sekadar Penghijauan, 200 Pohon Ini Disiapkan Jadi Sumber Manfaat Warga

“Dalam regulasi yang berlaku, Pemkab Cirebon menerapkan sistem lima hari kerja. Jam kerja wajib dimulai tepat pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, batas waktu kerja berakhir pada pukul 14.30 WIB. Penggunaan alat manipulasi teknologi untuk mengaburkan waktu kerja ini jelas melanggar komitmen sumpah jabatan,” papar Meilan.

Terkait konsekuensi logis dari tindakan indisipliner tersebut, Meilan memastikan sanksi tegas akan segera dijatuhkan begitu seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenis hukuman akan disesuaikan dengan klaster pelanggaran. Pelanggaran kategori ringan diwacanakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.

Sedangkan untuk kategori pelanggaran tingkat sedang, sanksi pemotongan TPP tersebut dapat diperpanjang mulai dari sembilan bulan hingga maksimal satu tahun penuh. “Adapun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat, sanksi yang telah kami siapkan adalah penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun penuh,” imbuhnya.

0 Komentar