Lebih jauh, rekam jejak buruk ini dipastikan akan memengaruhi masa depan karier para pegawai, terutama bagi PPPK, karena poin pelanggaran disiplin ini akan menjadi rapor merah dalam proses evaluasi perpanjangan kontrak kerja mendatang. Saat ini, pihak BKPSDM tengah mengejar sisa pemeriksaan terhadap sekitar 200 ASN yang belum dimintai keterangan.
“Begitu seluruh BAP rampung ditandatangani, kami akan langsung menggelar sidang pleno untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin. Untuk kategori hukuman ringan hingga sedang, surat keputusan akan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui rekomendasi atasan langsung. Namun, bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berkategori berat, Surat Keputusan (SK) penjatuhan sanksinya wajib ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon,” pungkas Meilan menutup pembicaraan. (rif/dbs)
