JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi aset berupa belasan rumah dan sebidang tanah milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Langkah hukum ini diambil melalui mekanisme lelang terbuka sebagai bagian dari upaya intensif pemulihan aset negara (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebanyak 11 unit properti yang tersebar di wilayah strategis Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon kini siap beralih kepemilikan. Nilai limit yang ditawarkan kepada publik sangat bervariasi, dimulai dari harga terendah sebesar Rp400 juta hingga aset premium yang menyentuh angka miliaran rupiah. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari vonis pengadilan yang memutuskan menyita harta kekayaan hasil kejahatan jabatan sang eks kepala daerah.
Seluruh rangkaian proses lelang ini diselenggarakan secara transparan dan akuntabel dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berdasarkan rincian resmi yang dirilis oleh panitia lelang KPK, berikut adalah daftar aset tidak bergerak milik Sunjaya Purwadisastra yang mulai ditawarkan kepada masyarakat:
Baca Juga:Atasi Elnino Godzila dan Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor dengan TNI dan BMKGMengaku Bukan Dalang, Eks Petinggi BGN Buka Suara: Saya Siap Bongkar Nama-nama Elite di Kasus MBG
1. Tanah dan Bangunan Premium Sunyaragi: Sebidang tanah seluas 550 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kampung Siwodi RT 005/RW 08, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Aset yang teregistrasi dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 2792/Sunyaragi ini dipatok dengan harga limit Rp5.854.718.000.
2. Tanah dan Bangunan Pekiringan (Aset 1): Sebidang tanah berukuran 304 meter persegi beserta unit bangunan di atasnya yang terletak di Gang Miana RT 005/RW 01, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Properti dengan sertifikat Buku Tanah Hak Milik Nomor 3856/Pekiringan ini ditawarkan dengan harga limit Rp3.416.799.000.
3. Tanah dan Bangunan Pekiringan (Aset 2): Satu bidang tanah seluas 150 meter persegi lengkap dengan bangunannya yang berada di kawasan Gang Miana RT 005/RW 01, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Tanah berstatus Hak Milik dengan Nomor Buku Tanah 4318/Pekiringan ini dilepas dengan nilai limit Rp1.465.137.000.
4. Rumah Hijau Taman Evakuasi Indah: Satu unit bangunan rumah tinggal berciri khas dinding hijau yang berdiri di Kampung Taman Evakuasi Indah Q-2/G-3, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dokumen kepemilikan terdaftar di bawah Buku Tanah Hak Milik Nomor 5371/Karyamulya atas nama Drs. H. Sunjaya Purwadisastra M.M., M.Si (No. BB 820) dengan nilai limit Rp430.508.000.
