JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah Dadan Hindayana yang menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua orang wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony Sonjaya, salah satu dari ketiga tersangka, dikabarkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama. Langkah ini diungkap oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyatakan bahwa kliennya siap mengungkap fakta-fakta baru untuk membantah anggapan bahwa Sony merupakan otak di balik praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator. Komitmen ini sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Targetkan Transparansi Melalui Penegakan Hukum ElektronikSuntikan Kepercayaan Investor, Pemprov Jabar dan PT PII Teken Penjaminan Proyek Raksasa TPPASR Legok Nangka
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa Sony berjanji akan membuka identitas sejumlah tokoh besar yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia belum merinci nama-nama yang dimaksud.
“Menurut penjelasan klien saya, kasus ini melibatkan figur-figur dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Pak Sony siap mengungkap semuanya tanpa kecuali,” tegas Krisna.
Dijelaskan pula bahwa surat permohonan sebagai justice collaborator akan segera disampaikan secara resmi kepada tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan. Krisna berharap langkah ini dapat membuka terang persoalan yang selama ini masih gelap.
“Waktunya akan tiba, nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di persidangan. Ini bentuk itikad baik Pak Sony untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan,” tambahnya.
Sebagai latar belakang, Kejagung menetapkan ketiganya karena diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra BGN. Akibat intervensi tersebut, sejumlah yayasan milik para tersangka tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan. Tak hanya itu, ketiganya juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG, yang menyebabkan yayasan terkait menerima aliran dana miliaran rupiah setiap harinya.
Selain persoalan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, serta dugaan mark-up harga. Pengadaan tersebut bahkan telah direalisasikan. Barang-barang yang diduga terkait korupsi meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
