JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan baru yang menaikkan tarif pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan harapan agar tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk melepas status kebangsaannya.
“Saya berharap tidak ada WNI yang mengubah status kewarganegaraannya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut di lingkungan Kompleks Parlemen, Selasa (21/7/2026). Lebih lanjut, ia juga menyampaikan doa dan optimisme agar setiap WNI tetap menanamkan rasa cinta terhadap tanah air. “Semoga seluruh rakyat Indonesia tetap mencintai negeri ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengonfirmasi adanya penyesuaian besaran tarif tersebut. Menurut penjelasannya, perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang terakhir direvisi satu dekade lalu.
Baca Juga:DPRD Soroti Dugaan Pungli Sekolah Negeri di Kota CirebonKejar Target Rp399 Miliar, Bapenda Kabupaten Cirebon Masih Biaskan Defisit Pajak Rp198 Miliar
Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penambahan biaya, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki mutu pelayanan serta mendukung akselerasi digitalisasi di lingkungan kementeriannya. “Memang terdapat penyesuaian tarif, namun pada prinsipnya hal ini dilakukan demi peningkatan kualitas layanan,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7) malam.
Ia juga memastikan bahwa tambahan pendapatan negara dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem layanan berbasis digital. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, Supratman menambahkan bahwa perubahan tarif ini tidak ditujukan untuk membebani masyarakat luas. “Sekali lagi, ini bukan kebijakan yang memberatkan, dan tidak semua ketentuan ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (red)
