Bukan Hanya Korupsi, DPR Dorong Aset Hasil Narkoba, Pajak, hingga Perbankan Bisa Dirampas

RUU perampasan aset
Undang-Undang Perampasan Aset dinilai harus mencakup seluruh tindak pidana—seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ—bukan hanya korupsi. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

JAKARTA — Celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para sindikat kejahatan terorganisir untuk mencuci uang haram tampaknya akan segera ditutup rapat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak agar cakupan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak lagi setengah-setengah atau hanya berfokus pada tindak pidana korupsi semata.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas. Langkah progresif ini digulirkan guna memberikan efek jera yang masif serta memiskinkan para pelaku kejahatan lintas sektor.

Undang-Undang Perampasan Aset dinilai harus mencakup seluruh tindak pidana—seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ—bukan hanya korupsi. Harris mempertanyakan jika kejahatan yang mendatangkan keuntungan ilegal tersebut tidak disertai dengan penyitaan atau perampasan aset.

Baca Juga:Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Ditutup SementaraKantor Cabang Pangandaran Resmi Beroperasi, bank bjb Optimistis Garap Potensi Wisata dan UMKM

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujar Harris.

Parlemen menilai bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia tidak hanya berakar dari rasuah, melainkan juga beririsan kuat dengan jaringan narkotika gelap, manipulasi sektor perpajakan yang merugikan keuangan negara, hingga kejahatan tersembunyi di industri perbankan yang kerap merampas hak-hak masyarakat luas.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” katanya

Dorongan kuat tersebut diungkapkan oleh jajaran legislatif menyikapi urgensi reformasi hukum di tanah air. Perluasan cakupan perampasan aset ini dinilai menjadi instrumen vital penyelamatan aset negara agar tidak mudah dilarikan ke luar negeri atau disamarkan ke dalam bentuk instrumen investasi legal oleh para bandar maupun korporat nakal.

“Bukan cuma korupsi, DPR ingin aset hasil narkoba, pajak hingga perbankan bisa dirampas,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPR memandang bahwa instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan badan (non-conviction based asset forfeiture) harus diterapkan secara komprehensif tanpa pandang bulu. Selama ini, kejahatan di sektor perpajakan dan perbankan kerap meninggalkan kerugian negara yang fantastis, sementara pelakunya hanya dijatuhi hukuman ringan tanpa membuat mereka jatuh miskin. Ia bahkan menilai kejahatan perbankan dapat memberikan dampak yang sangat serius.

0 Komentar