“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tegas Harris
Melalui regulasi anyar ini, negara nantinya memiliki kewenangan penuh untuk menyita seluruh kekayaan yang terbukti berasal dari aliran dana kejahatan, terlepas dari apakah pelaku utamanya berhasil dijatuhi vonis pidana atau melarikan diri.
DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset, dengan komitmen penyelesaian ditargetkan pada 15 Desember 2026. Setelah pembahasan rampung, proses dilanjutkan dengan penandatanganan presiden dan penerbitan peraturan pemerintah.
Baca Juga:Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Ditutup SementaraKantor Cabang Pangandaran Resmi Beroperasi, bank bjb Optimistis Garap Potensi Wisata dan UMKM
“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” ujar Harris.
Menanggapi dinamika tersebut, para pembuat kebijakan di Senayan berkomitmen untuk terus menggodok draf RUU Perampasan Aset secara matang bersama pemerintah. Publik kini menaruh harapan besar agar payung hukum ini segera disahkan menjadi undang-undang demi mengembalikan kerugian negara serta mewujudkan keadilan sosial yang merata di seluruh penjuru nusantara. (red/dbs)
