CIREBON — Maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam hingga uang sumbangan komite di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Cirebon memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mendesak Pejabat (Pj) Wali Kota Cirebon untuk segera menurunkan tim Inspektorat guna melakukan audit menyeluruh terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga dana komite di seluruh satuan pendidikan negeri.
Langkah tegas ini menyusul menyampaikan keluhan para orang tua murid terkait tarikan biaya wajib yang nilainya mencapai jutaan rupiah pada proses penerimaan peserta didik baru. Praktik yang dibungkus dengan dalih uang koperasi, pengadaan seragam, maupun sumbangan sukarela tersebut dinilai telah melanggar regulasi pembiayaan pendidikan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, H. Sarifudin, SH, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan wajib di sekolah negeri harus dihentikan total. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai, sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menampung wali murid.
Baca Juga:Kejar Target Rp399 Miliar, Bapenda Kabupaten Cirebon Masih Biaskan Defisit Pajak Rp198 MiliarPemerintah Resmi Naikkan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Kewarganegaraan RI
Hentikan seluruh praktik pembayaran bermodus sumbangan wajib maupun uang seragam di sekolah negeri. Jika itu berupa sumbangan sukarela, nominalnya sama sekali tidak boleh dipatok apalagi diwajibkan kepada orang tua siswa,” ujar Sarifudin saat memberikan keterangannya di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, DPRD mendesak agar Inspektorat Kota Cirebon melakukan verifikasi dan audit audit finansial secara terbuka pada seluruh sekolah yang terindikasi melakukan pungutan bermasalah. Audit tersebut diarahkan untuk diferensiasi penggunaan anggaran BOS reguler, validasi pengadaan barang dan seragam, serta transparansi alokasi dana sumbangan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus berani bersikap transparan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya manipulasi atau alokasi dana ilegal. Sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang harus inklusif serta ramah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa tinta beban biaya siluman,” pungkas Sarifudin.
DPRD Kota Cirebon memastikan akan terus mengawal penanganan isu ini hingga ada kepastian bahwa seluruh proses operasional pendidikan di sekolah negeri terbebas dari praktik pungli yang meresahkan warga.
