JAKARTA — Pemerintah secara resmi menyesuaikan dan menaikkan tarif pelayanan kewarganegaraan, yang mencakup biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tarif proses naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang belum pernah mengalami penyesuaian selama satu dekade terakhir.
Dalam skema tarif baru tersebut, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mengalami kenaikan hingga lima kali lipat, dari yang semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Sementara itu, tarif naturalisasi atau permohonan menjadi WNI bagi WNA disesuaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah penyesuaian ini diambil bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam modernisasi dan peningkatan mutu layanan publik.
Baca Juga:Tak Mau Disebut Pemimpin, Edi Nuraidi Pilih Jadi "Kakak Tertua" WargaDPRD Kabupaten Cirebon Desak Revisi Perbup Jamkesda, Skemanya Jangan Hambat Warga Miskin Berobat
“Memang ada penyesuaian tarif. Intinya, langkah ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum sudah sepuluh tahun tidak pernah diperbarui, sehingga perlu kita selaraskan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Supratman saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Supratman menjelaskan bahwa kenaikan tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta telah mempertimbangkan aspek kelayakan finansial serta profil dari para pemohon WNA. Berdasarkan regulasi yang berlaku, syarat utama mengajukan diri menjadi WNI mengharuskan pemohon telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
“Dengan rekam jejak tinggal yang cukup lama tersebut, para pemohon umumnya telah memiliki kemapanan ekonomi dan daya dukung finansial yang memadai di Indonesia. Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif ini tetap terjangkau dan tidak membebani para pemohon,” tambahnya.
Di sisi lain, mengenai kenaikan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan RI menjadi Rp5 juta, Supratman mengungkapkan bahwa secara kuantitas, volume pemohon untuk kategori ini relatif kecil dari tahun ke tahun. Meski demikian, penyempurnaan tarif tetap diperlukan untuk menutup biaya administratif dan operasional verifikasi data keimigrasian yang semakin kompleks.
