CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Langkah ini dinilai mendesak lantaran skema pelayanan yang diterapkan saat ini dianggap birokratis dan justru menghambat akses warga miskin untuk mendapatkan fasilitas berobat gratis.
Pernyataan tegas tersebut muncul setelah para wakil rakyat menerima banyak keluhan dari masyarakat bawah yang kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar. Kompleksnya persyaratan administrasi disinyalir menjadi pembatas yang kaku, sehingga fungsi Jamkesda sebagai jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu tidak berjalan optimal.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa regulasi yang ada harus adaptif terhadap kondisi darurat masyarakat, bukan justru menjadi sekat birokrasi yang memperpanjang birokrasi penanganan medis.
Baca Juga:Resmi Datangkan Mariano Peralta, Begini Prediksi Starting XI Mewah Persib Bandung Musim 2026/2027DPRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025Â Menjadi Perda
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi dan merevisi Perbup Jamkesda ini. Skema yang berjalan sekarang terlampau rumit dan prosedural, akibatnya banyak warga miskin yang sedang sakit justru tertahan haknya untuk berobat gratis karena kendala administrasi,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut pihak legislatif, jaminan kesehatan seharusnya memprioritaskan keselamatan dan kemudahan pasien, terutama bagi mereka yang berada di garis kemiskinan. Skema verifikasi yang berlapis-lapis sering kali memakan waktu lama, sementara penanganan penyakit tidak bisa ditunda.
DPRD meminta agar proses verifikasi dalam skema Jamkesda yang baru nantinya dapat dipangkas menjadi lebih ringkas dan terintegrasi secara cepat antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pihak rumah sakit. Reformasi regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berpihak pada asas kemanusiaan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah dalam kondisi darurat medis dibebani lagi oleh aturan administrasi yang berbelit-belit. Esensi dari Jamkesda adalah kehadiran negara secara cepat untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin. Jika aturan operasionalnya justru menghambat, maka Perbup tersebut wajib diubah secepatnya,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak DPRD Kabupaten Cirebon berencana memanggil jajaran dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, guna melakukan audiensi dan merumuskan draf revisi Perbup. Legislatif berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga lahir skema pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, cepat, dan sepenuhnya gratis bagi warga yang membutuhkan. (adv)
