Perketat Keamanan Data Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terapkan Teknologi Face Recognition

Teknologi Face Recognition disdukcapil
Foto ilustrasi penerapan teknologi Face Recognition saat pendataan untuk indentifikasi status kependudukan.
0 Komentar

CIREBON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon resmi mengadopsi teknologi Face Recognition (FR) atau pengenalan wajah pada sistem pelayanan kependudukannya. Langkah inovatif berbasis biometrik ini diterapkan untuk memperketat sistem keamanan data, memangkas birokrasi, serta menutup rapat celah pemalsuan maupun manipulasi identitas warga.

Penerapan teknologi mutakhir ini mulai dioperasikan pada area front office pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Melalui pemindaian wajah secara real-time, sistem akan secara otomatis memverifikasi dan mencocokkan data biometrik pemohon dengan basis data kependudukan nasional, sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas asli pemohon dapat ditampilkan secara presisi dan instan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan respons konkret pemerintah daerah dalam menjawab tantangan perlindungan data pribadi dan efisiensi layanan publik.

Baca Juga:Musim Kemarau 2026: Kebakaran di Kabupaten Cirebon Melonjak Drastis, Damkar Kebanjiran Laporan Tiap HariFokus Pengobatan Jantung, Naniek S Deyang Mundur dari BGN: Presiden Prabowo Siapkan Jabatan Baru

“Penggunaan teknologi pengenalan wajah ini merupakan komitmen kami untuk memvalidasi identitas penduduk secara akurat. Selama ini, potensi manipulasi data—mulai dari pemalsuan identitas, manipulasi tanggal lahir, hingga manipulasi biometrik sidik jari dan iris mata—masih menjadi tantangan dalam administrasi kependudukan. Dengan sistem pemindaian wajah ini, seluruh celah kecurangan tersebut dapat ditutup rapat,” ujar Iman usai menghadiri pembahasan KUA-PPAS di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Iman menjelaskan, dengan integrasi sistem baru ini, masyarakat tidak lagi dimungkinkan untuk mempergunakan identitas palsu atau memanfaatkan data kependudukan milik orang lain. Setiap pemohon cukup berdiri di depan pemindai wajah, dan sistem secara otomatis mengonfirmasi validitas data yang bersangkutan sebelum jenis pelayanan yang dimohonkan dapat diproses.

Tidak hanya terbatas di kantor dinas pusat, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga memproyeksikan perluasan jangkauan teknologi Face Recognition hingga ke tingkat kewilayahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Ke depan, penerapan teknologi ini tidak hanya berhenti di tingkat dinas kabupaten. Kami akan melangkah pada tahap integrasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kantor-kantor kecamatan, hingga ke tingkat pemerintah desa yang telah siap dan memiliki jaring kerja sama,” tambah Iman.

Lebih jauh, Iman menggarisbawahi bahwa penerapan verifikasi wajah biometrik ini sejalan dengan standar pelayanan publik modern yang telah diterapkan secara global di berbagai negara maju. Di era digital saat ini, fitur biometrik wajah diakui sebagai salah satu instrumen verifikasi identitas yang paling aman, otentik, dan efisien.

0 Komentar