“Hari Senin depan, tepat jam 07.00 WIB, operasi ini resmi kami mulai gelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Perlu kami tegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, personel di lapangan akan mengombinasikan tiga langkah strategis sekaligus, yakni tindakan preemtif, preventif, hingga represif demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan,” tegas Raydian.
Berdasarkan cetak biru operasional yang dirilis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melalui akun media sosial resmi @rtmcpoldajabar, pihak berwenang telah memetakan secara spesifik target operasi. Terdapat 11 jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran bidik kamera ETLE dan 4 jenis pelanggaran berat yang akan ditindak melalui metode Non-ETLE atau pemantauan kasat mata.
11 Sasaran Utama Penindakan Elektronik (ETLE)
Penindakan berbasis kamera otomatis ini menyasar jenis pelanggaran yang secara visual dapat diidentifikasi secara akurat oleh sistem sensor pintar, meliputi:
Baca Juga:Suntikan Kepercayaan Investor, Pemprov Jabar dan PT PII Teken Penjaminan Proyek Raksasa TPPASR Legok NangkaDisbudpar Kabupaten Cirebon Pacu Penetapan Cagar Budaya demi Lindungi Aset Sejarah
1. Pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) saat mobil bergerak.
2. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel pintar (HP) saat sedang mengemudikan kendaraan.
3. Melanggar marka jalan atau mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
4. Menerobos lampu merah di persimpangan jalan.
5. Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan di ruas jalan tertentu.
6. Mengemudikan kendaraan dengan melawan arus lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.
7. Tidak menggunakan helm standar nasional (SNI), baik bagi pengemudi sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng.
8. Berboncengan lebih dari ketentuan yang diizinkan (lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua).
9. Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai regulasi resmi.
10. Kendaraan non-bus yang nekat menerobos masuk ke dalam jalur khusus busway.
Baca Juga:Dolar Perkasa, Pemkab Cirebon Garansi Tender Proyek Infrastruktur Tetap Berjalan Sesuai JadwalRibuan ASN di Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absen Pakai 'Fake GPS', Sanksi Tegas Menanti
11. Kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya sembarangan atau tidak sesuai peruntukannya, seperti di atas trotoar pejalan kaki.
4 Sasaran Utama Penindakan Manual (Non-ETLE)
Sementara itu, penindakan manual atau Non-ETLE tetap diberlakukan secara selektif oleh petugas di lapangan untuk jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan fatal atau mengganggu ketertiban umum, yang terdiri atas:
