1. Pelanggaran berat kendaraan yang melawan arus secara ekstrem di titik-titik rawan yang belum terjangkau kamera ETLE.
2. Kendaraan bermotor yang secara sengaja tidak memasang TNKB atau memalsukan plat nomor yang tidak sesuai dengan surat kendaraan.
3. Penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak standar dan mengganggu kenyamanan publik.
Baca Juga:Suntikan Kepercayaan Investor, Pemprov Jabar dan PT PII Teken Penjaminan Proyek Raksasa TPPASR Legok NangkaDisbudpar Kabupaten Cirebon Pacu Penetapan Cagar Budaya demi Lindungi Aset Sejarah
4. Kendaraan bermotor yang dimodifikasi ekstrem hingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kelengkapan keselamatan berkendara yang sah.
Polda Jabar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas secara sadar, bukan hanya karena adanya operasi penertiban, melainkan demi keselamatan bersama di jalan raya. (red)
