CIREBON – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terus bergerak cepat memperkuat langkah pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah. Salah satu langkah strategis yang kini tengah diakselerasi adalah mempercepat proses peralihan status sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya resmi, guna memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memayungi keberadaan situs, bangunan, maupun benda-benda bersejarah. Upaya tersebut dinilai krusial mengingat aset-aset ini merupakan pilar utama dari identitas dan benang merah sejarah Kabupaten Cirebon. Selain itu, percepatan ini juga menjadi pemenuhan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, menegaskan bahwa akselerasi penetapan ODCB merupakan benteng utama perlindungan aset sejarah yang saat ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, visi pelestarian budaya yang diusung pemerintah tidak boleh mandek pada aspek menjaga bentuk fisik suatu situs atau benda kuno semata.
Baca Juga:Dolar Perkasa, Pemkab Cirebon Garansi Tender Proyek Infrastruktur Tetap Berjalan Sesuai JadwalRibuan ASN di Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absen Pakai 'Fake GPS', Sanksi Tegas Menanti
“Penetapan status cagar budaya ini menjadi urgensi karena objek yang bersangkutan nantinya akan memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Dengan landasan regulasi tersebut, keberadaan dan kelestarian lini sejarah kita dapat lebih terjamin dari ancaman kerusakan maupun klaim sepihak,” ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Iman menguraikan, status cagar budaya yang sah bakal memberikan kepastian hukum yang menyeluruh terhadap aset-aset berharga daerah. Perlindungan ini dinilai vital untuk membentengi nilai-nilai historis yang menjadi jati diri sekaligus akar sosial masyarakat Cirebon agar tidak tergerus zaman.
Meski demikian, Iman menggarisbawahi bahwa beban pelestarian warisan budaya ini tidak bisa hanya dipikul oleh pundak pemerintah daerah sendirian. Partisipasi aktif dan kepedulian dari masyarakat lokal memegang peranan yang tidak kalah sentral dalam menjaga keberlangsungan peradaban masa lalu ini agar tetap terawat.
“Kesadaran kolektif dari masyarakat adalah kunci utama. Kami sangat berharap warga dapat berperan aktif, mulai dari menjaga, merawat, hingga ikut mengawasi keberadaan cagar budaya yang ada di lingkungan sekitar mereka, sehingga warisan ini dapat diestafetkan dengan utuh kepada generasi mendatang,” tambahnya.
