CIREBON — Praktik kecurangan presensi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Kabupaten Brebes, fenomena serupa kini melanda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 1.320 ASN di lingkungan Pemkab Cirebon kini tengah dibidik dan diperiksa intensif oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat karena diduga kuat memanipulasi kehadiran menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS.
​Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengonfirmasi bahwa ribuan pegawai yang terindikasi curang tersebut saat ini sedang menjalani tahapan pemeriksaan serius. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan menjaga integritas korps abdi negara.
​”Jumlah ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS sekitar 1.320 orang. Saat ini, sebagian besar dari mereka masih dalam proses pemeriksaan mendalam serta penjatuhan sanksi disiplin,” ujar Meilan saat memberikan keterangan resmi di Cirebon, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:Rekor 15 Kali Berturut-turut, Pemprov Jabar Kembali Raih Opini WTP dari BPK RISoroti Pengelolaan Aset Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Inventarisasi Menyeluruh dan Transparan
​Imbas dari dugaan pelanggaran massal ini, Pemkab Cirebon mengambil langkah tegas dengan membekukan hak-hak administratif para pegawai yang terlibat. Selama proses pengusutan berjalan, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan hak pelayanan kepegawaian sebagaimana mestinya hingga kasusnya mendapat keputusan hukum yang inkrah atau berkekuatan tetap.
​Meilan menegaskan, konsekuensi logis dari pembekuan ini membuat para ASN pelanggar tidak dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat periodik. Selain itu, proses penyesuaian jenjang jabatan fungsional maupun pengurusan hak-hak administrasi kepegawaian lainnya juga otomatis dihentikan sementara waktu.
​”Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh administrasi kepegawaian mereka kami tangguhkan sampai ada keputusan akhir yang bersifat final,” kata Meilan menegaskan.
​Dalam melakukan pengusutan, BKPSDM Kabupaten Cirebon membagi klasifikasi dugaan pelanggaran ke dalam beberapa kategori. Pembagian ini didasarkan pada rekam jejak digital dan intensitas penggunaan aplikasi fake GPS yang berhasil dilacak oleh sistem absensi elektronik pemkab.
​Bagi ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi manipulasi lokasi tersebut di bawah lima kali, BKPSDM masih melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini dilakukan demi asas keadilan, mengingat ada kemungkinan terjadinya kendala teknis atau kesalahan sistem saat pegawai melakukan presensi.
