Ribuan ASN di Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absen Pakai 'Fake GPS', Sanksi Tegas Menanti

Absensi palsu ASN di kabupaten Cirebon,
​Imbas dari dugaan pelanggaran massal ini, Pemkab Cirebon mengambil langkah tegas dengan membekukan hak-hak administratif para pegawai yang terlibat.
0 Komentar

​Namun, perlakuan berbeda diterapkan bagi pegawai yang terbukti mengelabui sistem antara 5 hingga 25 kali. Mereka langsung dikategorikan masuk dalam pelanggaran disiplin tingkat ringan dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Meski demikian, kelompok ini masih diberikan kelonggaran untuk melanjutkan pengembangan karier setelah masa hukuman diselesaikan.

​”Sementara itu, untuk pegawai yang tercatat menggunakan aplikasi fake GPS lebih dari 25 kali, saat ini sedang menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP ini krusial untuk menentukan sejauh mana tingkat pelanggaran mereka dan jenis hukuman berat apa yang paling tepat dijatuhkan,” tutur Meilan.

​Sejauh ini, BKPSDM mencatat bahwa proses pemeriksaan di sebagian besar perangkat daerah atau dinas telah rampung diselesaikan. Kendati demikian, proses serupa diakui masih berjalan merayap di beberapa instansi gemuk yang memiliki jumlah pegawai dalam skala besar.

Baca Juga:Rekor 15 Kali Berturut-turut, Pemprov Jabar Kembali Raih Opini WTP dari BPK RISoroti Pengelolaan Aset Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Inventarisasi Menyeluruh dan Transparan

​Di sisi lain, potret penegakan disiplin di Kabupaten Cirebon tidak hanya tertuju pada skandal fake GPS. BKPSDM melaporkan terdapat 113 ASN lain yang juga sedang diproses akibat berbagai pelanggaran regulasi. Dari total sekitar 21.500 ASN yang tercatat di Kabupaten Cirebon, tercatat satu pegawai telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

​Ketegasan Pemkab Cirebon juga dibuktikan dengan sanksi pemecatan terhadap belasan pegawai lainnya baru-baru ini. Tercatat ada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang resmi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. (red)

0 Komentar