CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi memberlakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang melonjak drastis dari semula 10 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini menyasar sejumlah pelaku usaha, khususnya restoran dan kafe yang mengusung konsep live music serta fasilitas hiburan lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Langkah berani ini diambil setelah melalui proses monitoring dan evaluasi mendalam terhadap izin operasional usaha di lapangan. Kebijakan strategis ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa tertentu dan hiburan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Aries Eko Fauzi Putra, menjelaskan bahwa kebijakan tarif baru ini sudah mulai berjalan penuh sejak 1 April 2026 lalu setelah melalui pembahasan regulasi yang matang bersama DPRD.
Baca Juga:Pertanyakan Transparansi Bantuan Fasilitas Sekolah, Komisi IV DPRD Cirebon Desak Disdik Buka Data RiilAtasi Banjir Rob Tahunan di Ambulu, Pemkab Cirebon Percepat Infrastruktur dan Siapkan Solusi Jangka Panjang
“Penerimaan pajak atas kesenian dan hiburan sekarang disesuaikan menjadi 40 persen. Ini menyasar tempat usaha seperti kafe yang menyediakan konsep hiburan di dalamnya. Kebijakan ini sudah menjadi keputusan bersama demi optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Aries saat memberikan keterangan pers, Kamis (28/5/2026).
Optimisme Kejar Target Miliaran Rupiah
Penyesuaian tarif ini diakui berdampak langsung pada lonjakan target penerimaan daerah pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan tahun 2026. Pemkab Cirebon mematok target pendapatan dari sektor ini mampu menembus angka Rp2,984 miliar sepanjang tahun berjalan.
Aries memaparkan, performa realisasi pajak sejauh ini menunjukkan tren yang cukup positif:
• Triwulan I: Dari target Rp805 juta, berhasil terealisasi sebesar Rp595 juta atau mencapai 73,90 persen.
• Triwulan II (Per 22 Mei 2026): Realisasi sudah menyentuh Rp601 juta dari target Rp686 juta, atau setara dengan 87,68 persen.
• Prospek Triwulan III & IV: Target triwulan ketiga dipatok sebesar Rp773 juta, sementara triwulan keempat ditargetkan sebesar Rp718 juta.
“Melihat tren yang ada, kami sangat optimis target tahunan dapat tercapai sepenuhnya, terutama karena implementasi tarif pajak baru ini sudah mulai berjalan dengan stabil di lapangan,” tambah Aries.
Baca Juga:Semangat Gotong Royong Warnai Kurban di Desa Sumber KidulBandung Raya Darurat Sampah Menahun, Dedi Mulyadi Turun Tangan Targetkan Bersih dalam 3 Hari
Bapenda mencatat adanya lonjakan tren penerimaan bulanan yang signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata omzet pajak hiburan hanya berada di kisaran Rp200 juta per bulan, kini grafik pendapatan merangkak naik ke angka Rp300 juta per bulan. Kendati demikian, Aries menambahkan bahwa untuk jenis olahraga permainan dalam ruangan seperti padel, pemerintah menetapkan tarif yang lebih longgar, yakni sebesar 10 persen.
