Dongkrak PAD, Pemkab Cirebon Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Pajak 40% hiburan malam di kabupaten cirebon
Foto ilustrasi
0 Komentar

Evaluasi Izin Usaha dan Payung Hukum

Diwawancarai terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, menegaskan bahwa penerapan tarif 40 persen ini sekaligus menjadi alat kontrol dan evaluasi terhadap izin usaha. Pihak legislatif menemukan banyak celah di mana pelaku usaha memanfaatkan kelonggaran izin untuk menghindari pajak yang sesuai.

“Selama ini banyak pelaku usaha yang mengantongi izin cafe and resto biasa sehingga hanya dikenakan tarif 10 persen. Namun setelah kami evaluasi, nyatanya di dalam operasional mereka justru menyediakan hiburan malam dan unsur hiburan penunjang lainnya yang masuk kategori wajib pajak hiburan,” tegas Cakra.

Secara regulasi, Cakra mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat. Penerapan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga:Pertanyakan Transparansi Bantuan Fasilitas Sekolah, Komisi IV DPRD Cirebon Desak Disdik Buka Data RiilAtasi Banjir Rob Tahunan di Ambulu, Pemkab Cirebon Percepat Infrastruktur dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

“Sesuai amanat undang-undang, tarif pajak hiburan sebetulnya dipatok minimal 40 persen hingga maksimal 70 persen. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon memilih mengambil batas paling minimal, yaitu 40 persen, agar tetap proporsional bagi pelaku usaha namun tetap optimal bagi daerah,” pungkas Cakra. (rif/dbs)

0 Komentar