CIREBON — Sinyal positif bagi iklim investasi di Kabupaten Cirebon akhirnya mulai menemui titik terang. Kebijakan pembatasan penanaman modal atau moratorium investasi yang sempat diberlakukan pemerintah daerah dipastikan akan segera berakhir pada akhir bulan ini. Keputusan krusial ini diambil menyusul selesainya pemutakhiran data Lahan Baku Sawah (LBS) yang kini pengerjaannya telah mencapai 99,97 persen.
Kepastian tersebut mengemuka pasca-rapat kerja intensif yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama sejumlah mitra strategis eksekutif. Rapat koordinasi yang berlangsung di gedung parlemen lokal tersebut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menyinkronkan data spasial wilayah.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa proses validasi administratif dan pemutakhiran data LBS di lapangan kini hanya menyisakan residu sisa sebesar 0,03 persen saja. Seluruh berkas hasil sinkronisasi sektoral tersebut saat ini telah dikirimkan secara berjenjang ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk diverifikasi sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis akhir.
Baca Juga:Skema Subsidi Silang SPP SMA/SMK Negeri Mulai Digodok, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Catatan KritisMegawati Hangestri Dongkrak Popularitas Hyundai Hillstate, Duet "Ghana Sisters" Jadi Sorotan Fans Korea
“Kami menargetkan seluruh rangkaian proses administrasi dan teknis operasional ini dapat diselesaikan secara paripurna pada akhir bulan Juli ini. Bahkan untuk tahapan pemutakhiran sisa luasan tanah, pekan ini kami harapkan sudah dituntaskan secara keseluruhan,” ujar Lukman Hakim di hadapan awak media seusai memimpin rapat kerja tersebut.
Menurut Lukman, penyelesaian validasi LBS ini merupakan prasyarat krusial sebelum Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan kawasan secara definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon. Langkah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut dinilai fundamental agar ke depan ekspansi industri tidak mengorbankan ketahanan pangan daerah.
LP2B Menjadi Kunci Pembuka Kran Investasi
Lebih lanjut, Lukman memaparkan bahwa persoalan tumpang tindih tata ruang serta belum jelasnya deliniasi batas kawasan pertanian yang dilindungi menjadi faktor utama penahanan izin investasi dalam beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, sebelum kran investasi dibuka kembali secara masif, pemerintah daerah berkewajiban menjamin akurasi peta geospasial sawah produktif agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
