Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis, Sindikat Penipuan SPPG Fiktif Rp1,9 Miliar Digulung Polda Jabar

Penangkapan sindikat penipuan titik SPPG fiktif di Jawa barat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus pengadaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
0 Komentar

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus pengadaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aksi kejahatan terorganisasi ini, para pelaku sukses mengeruk keuntungan ilegal hingga mencapai Rp1,9 miliar dari belasan korban yang tergiur berinvestasi.

Perkara pidana ini secara resmi diusut kepolisian berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/92/I/2026/SPKT/POLDA JABAR yang dilayangkan pada 20 Januari 2026 atas nama pelapor Eko Pradana Utama Etom. Bergerak cepat mendalami laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), dan OSP (Okky Septian Pradana).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan: Pemprov Jabar Targetkan 3.600 Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juli 2026Dikepung Banjir, Jalur Pantura Cirebon Lumpuh dan Ujian Sekolah Terganggu

Modus Jual Beli Koordinat Dapur Fiktif

Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangannya mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan komplotan ini terbilang rapi. Mereka memanfaatkan antusiasme publik terhadap program strategis pemerintah pusat dengan menjanjikan kelulusan serta pembukaan portal koordinat SPPG di lokasi yang diinginkan korban.

Namun, fasilitas yang kerap disebut sebagai “dapur MBG” tersebut tidak gratis. Para tersangka mematok tarif berkisar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik koordinat yang dijanjikan.

“Untuk memperdaya dan meyakinkan para korbannya, komplotan tersangka ini nekat menerbitkan dokumen identitas atau ID SPPG palsu. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah valid dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, dari hasil konfirmasi dan penyidikan mendalam, pihak BGN menegaskan tidak pernah menerbitkan ID SPPG tersebut,” jelas perwakilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Kronologi kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika pelapor, Eko Pradana, berminat mendirikan dapur komunal SPPG di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Gayung bersambut, pelapor kemudian dipertemukan dengan tersangka YRN di sebuah rumah di Jalan Dr. Husein Kartasasmita Nomor 285, Pintu Singa, Kota Banjar, pada 17 Desember 2025.

0 Komentar