Dalam pertemuan tatap muka tersebut, YRN dengan meyakinkan mengeklaim dirinya memiliki jaringan kuat dan koneksi khusus di jajaran internal Badan Gizi Nasional. Ia sesumbar mampu memuluskan dan membuka dua titik SPPG yang diincar korban, dengan syarat pelapor wajib menyetorkan “uang pelicin” sebesar Rp100 juta per titik.
Percaya dengan bualan pelaku, ditambah dengan selembar kertas ID SPPG palsu yang diperlihatkan sebagai bukti penunjukan, pelapor akhirnya mentransfer uang tunai sebesar Rp200 juta untuk dua titik koordinat ke rekening bank atas nama tersangka Ali Nugraha (AN).
Korban Massal dan Total Kerugian
Aksi lancung sindikat ini ternyata memakan korban massal. Selain Eko Pradana, polisi mengonfirmasi sedikitnya ada 13 korban lain yang terperangkap dalam pusaran investasi bodong dengan skema serupa. Seluruh korban diarahkan oleh para pelaku untuk mengirimkan dana ke sejumlah rekening penampung yang dikuasai oleh tersangka AN.
Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan: Pemprov Jabar Targetkan 3.600 Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juli 2026Dikepung Banjir, Jalur Pantura Cirebon Lumpuh dan Ujian Sekolah Terganggu
Kedok penipuan ini baru terbongkar secara utuh pada 28 Desember 2025. Saat itu, para korban yang hendak memulai persiapan operasional terkejut lantaran sama sekali tidak bisa mengakses sistem maupun titik koordinat SPPG yang dijanjikan. Sadar telah menjadi korban penipuan massal, mereka langsung mengonsolidasikan diri untuk menempuh jalur hukum.
“Berdasarkan hasil audit fisik dan pelacakan transaksi perbankan, total kerugian materiil kumulatif yang diderita oleh seluruh korban dalam perkara ini mencapai angka Rp1.963.000.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta rupiah),” urai pihak kepolisian.
Alat Bukti Kompleks dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya pembuktian di persidangan nanti, penyidik Polda Jabar bergerak maraton dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi kunci, termasuk saksi ahli dan perwakilan dari otoritas terkait.
Polisi juga menyita serangkaian barang bukti digital dan dokumenter yang dinilai sangat kuat. Di antaranya adalah salinan digital (screenshot) percakapan intensif di aplikasi pesan singkat WhatsApp, bukti slip transfer antarbank, kwitansi pembayaran manual, hingga rekening koran dari sejumlah bank yang merekam jelas aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya yang merugikan masyarakat dan mencoreng program strategis nasional, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara, serta sanksi denda finansial yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)
