“Situasi sempat tegang karena massa merespons kabar tersebut dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri karena jajaran Polsek Samarang bergerak cepat mengambil tindakan taktis untuk mengamankan AN dan langsung mengevakuasinya ke Mapores Garut,” jelas Joko.
Saat ini, AN telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut dan tengah menghadapi pemeriksaan secara maraton. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
“Kasusnya saat ini sedang didalami secara intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim psikolog dan lembaga perlindungan anak, untuk melakukan pendampingan khusus serta memeriksa kondisi korban,” pungkas Joko.
Baca Juga:Disdik Cirebon Pastikan SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 Jadi Payung Hukum Gaji Guru HonorerMeriah, Puncak Kirab Budaya Tatar Sunda 2026 Padati Jalanan Kota Bandung
Akibat perbuatannya, oknum pimpinan ponpes tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman penjara yang berat, terlebih statusnya yang merupakan seorang pendidik dan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan. (rif/dbs)
