DPRD dan Disdik Kabupaten Cirebon Godok Matang Wacana Sekolah Lima Hari, Sinkronisasi Perda DTA Jadi Kunci

Tanggapan komisi IV DPRD Kab Cirebon terkait Sekolah belajar 5 hari
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, menegaskan bahwa kebijakan strategis ini tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.
0 Komentar

KAB. CIREBON – Wacana transformasi sistem pendidikan melalui penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Cirebon kini memasuki babak krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tengah melakukan pembahasan intensif guna memastikan kebijakan ini tidak membentur kendala teknis maupun regulasi yang telah mapan di daerah.

​Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, menegaskan bahwa kebijakan strategis ini tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Menurutnya, keragaman kondisi geografis dan kesiapan fasilitas antar sekolah di Kabupaten Cirebon menuntut adanya kajian mendalam serta pemetaan yang akurat sebelum sistem ini benar-benar dipukul rata.

​”Kondisi sekolah kita sangat variatif. Ada yang secara infrastruktur mungkin sudah siap, namun banyak pula yang masih memerlukan pembenahan. Intinya, jangan sampai kebijakan ini dipaksakan secara merata tanpa ada penyelarasan dan kajian matang terlebih dahulu,” ujar Muchyidin saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2024).

Baca Juga:Sindiran Lewat "Ular Kisik", Demonstrasi Aliansi Topi Jerami di Indramayu Soroti Kebijakan SimbolisPolresta Cirebon Ringkus Komplotan Begal Samurai di Babakan, Dua Pemuda Terancam Penjara

​Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa transisi menuju sekolah lima hari bukan sekadar pergeseran jam masuk dan pulang siswa. Aspek yang paling fundamental adalah menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan melalui Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). DPRD menekankan bahwa Perda tentang DTA harus tetap menjadi panglima dalam setiap perumusan kebijakan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

​”Pendidikan agama di lingkungan masyarakat melalui DTA adalah pilar pembentuk karakter anak-anak kita. Oleh karena itu, penerapan sekolah lima hari wajib memperhatikan dan mensinkronkan jadwal agar tidak mengganggu eksistensi diniyah yang sudah berjalan lama di masyarakat,” tegasnya.

​Sebagai solusi moderat, Komisi IV menyarankan adanya penerapan secara bertahap. Sekolah-sekolah yang dianggap telah memenuhi kualifikasi ketat dapat dijadikan sebagai pilot project atau proyek percontohan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki ruang evaluasi untuk melihat efektivitas program sebelum diimplementasikan secara masif.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengungkapkan bahwa saat ini penerapan sekolah lima hari untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) masih belum memungkinkan. Kendala regulasi, khususnya penyelarasan dengan waktu belajar di DTA, menjadi pertimbangan utama mengapa jenjang SD belum diberikan lampu hijau.

0 Komentar