BANDUNG – Sektor perbankan daerah di Jawa Barat bersiap memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menyepakati rencana penggabungan usaha (merger) antara PT BPR Cirebon Jabar (BCJ) dan PT BPR Kabupaten Cirebon (BKC).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendongkrak daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tengah dinamika industri keuangan yang kian kompetitif. Keputusan besar ini ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari peta jalan konsolidasi perbankan milik daerah.
Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Investasi, dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Deny Hermawan, menegaskan bahwa penggabungan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi untuk menciptakan lembaga keuangan yang lebih tangguh.
Baca Juga:Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Jabar Ubah Skema Bantuan Pendidikan Jadi Beasiswa LangsungGeliat Ekonomi Cirebon: Sektor IKM dan Industri Besar Tumbuh Pesat di 2025
“Penggabungan usaha antara BPR Cirebon Jabar dan BPR Kabupaten Cirebon merupakan langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan efisiensi. Kami ingin mendorong daya saing BPR agar tetap relevan di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks,” ujar Deny dalam keterangannya di Bandung, Rabu (6/5/2026).
Kepatuhan Regulator dan Proyeksi Aset Rp1 Triliun
Konsolidasi ini juga merupakan respons cepat terhadap kebijakan Single Presence Policy (kebijakan kepemilikan tunggal) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut mendorong lembaga keuangan untuk melakukan penguatan melalui merger guna menciptakan industri BPR yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Berdasarkan kajian mendalam, entitas baru hasil merger ini diproyeksikan akan menjadi “raksasa” baru di kelasnya dengan total aset menembus angka Rp1 triliun. Dengan skala usaha sebesar itu, kapasitas pembiayaan perusahaan diyakini akan meningkat drastis, terutama dalam menyokong permodalan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Proses penggabungan ini akan sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham, regulator, hingga manajemen internal perusahaan. Kami mendukung penuh rencana ini dengan catatan seluruh proses harus tunduk pada koridor hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tambah Deny.
