Debat Panas di MK: Apakah Kuota Internet Itu Barang Milik Konsumen atau Jasa Berbatas Waktu?

Sidang MK terkait kuota hangus telkomsel
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait fenomena \"kuota hangus\" yang memicu perdebatan sengit antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri seluler. Sidang dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026)
0 Komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait fenomena “kuota hangus” yang memicu perdebatan sengit antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri seluler. Sidang dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), ini menyoroti gugatan masyarakat atas hilangnya paket data internet yang telah dibeli hanya karena melewati batas waktu pemakaian.

​Persoalan utama yang menjadi titik sentral persidangan adalah perbedaan persepsi fundamental: apakah kuota internet merupakan barang yang sudah menjadi hak milik pembeli sepenuhnya, ataukah sebuah layanan jasa yang aksesnya dibatasi oleh durasi tertentu.

​Hak Konsumen yang Tergerus Waktu​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melontarkan kritik tajam terhadap praktik hangusnya sisa kuota yang sering dikeluhkan pelanggan. Ia memberikan ilustrasi sederhana mengenai kerugian yang dialami masyarakat akibat sistem yang berlaku saat ini.

Baca Juga:Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Chatbot WhatsApp dan Integrasi DIGI, Bayar Pajak Kendaraan Semakin PraktisDisdik Jabar Cairkan Gaji Ribuan Guru Honorer, Pembayaran Tenaga Non-Guru Segera Menyusul

​”Sudut pandang publik mengatakan, ‘Saya beli Rp 25.000 untuk 10 Gigabyte (GB), tapi kok baru dipakai 9 GB sudah selesai (hangus)’. Dari kacamata masyarakat, kuota adalah barang yang sudah dibayar, layaknya token listrik yang tidak akan hilang meski belum digunakan,” ujar Guntur.

​Guntur menegaskan bahwa pandangan masyarakat memiliki landasan hukum, mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengategorikan benda tak terlihat—seperti aliran listrik—sebagai komoditas. Ia mendorong adanya “jalan tengah” di mana operator memberikan kebebasan pilihan kepada pelanggan antara paket berbasis waktu atau paket murni berbasis volume tanpa batas kedaluwarsa.

​Pembelaan Operator: Risiko Kenaikan Tarif dan Macet Jaringan

​Menanggapi tekanan tersebut, para pelaku industri telekomunikasi yang diwakili oleh VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, memberikan pembelaan teknis. Ia memperingatkan bahwa penghapusan batasan waktu pada kuota justru berisiko merugikan masyarakat luas melalui kenaikan tarif.

​”Apabila layanan berbasis volume tanpa batas waktu dipaksakan, operator harus menyediakan kapasitas jaringan untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi. Hal ini akan mengganggu perencanaan kapasitas dan pengelolaan jaringan yang pada akhirnya berpotensi mendorong kenaikan struktur tarif secara umum,” papar Nicholas.

0 Komentar