Ia juga menambahkan data internal yang menunjukkan bahwa 95 persen pelanggan masih lebih memilih paket non-rollover yang lebih terjangkau dibandingkan paket rollover yang hanya diminati 5 persen pengguna.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Adnial Roemza, menyoroti ancaman network congestion atau kemacetan jaringan. Menurutnya, tanpa kontrol waktu, perilaku pelanggan yang menumpuk data secara berlebihan dapat membuat kualitas kecepatan internet menurun drastis bagi pengguna lainnya.
Paradoks Produk Rollover
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku “tergelitik” dengan argumen operator mengenai potensi kerusakan jaringan tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa para operator sebenarnya sudah memiliki produk rollover (kuota sisa yang bisa diakumulasi) dalam portofolio bisnis mereka.
Baca Juga:Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Chatbot WhatsApp dan Integrasi DIGI, Bayar Pajak Kendaraan Semakin PraktisDisdik Jabar Cairkan Gaji Ribuan Guru Honorer, Pembayaran Tenaga Non-Guru Segera Menyusul
”Ada paradoks di sini. Operator menyebut rollover berpotensi membuat macet jaringan, tapi faktanya mereka sendiri memiliki produk itu. Kami ingin melihat bagaimana perusahaan mengelola produk yang eksisting tersebut agar tidak terjadi kemacetan, sehingga kita punya gambaran objektif,” tandas Arsul.
Menimbang Kerugian Konsumen
Menutup perdebatan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui bahwa operator mungkin tidak mengambil keuntungan materiil secara langsung dari sisa kuota yang hangus. Namun, ia menekankan bahwa fakta tersebut tidak menafikan adanya kerugian nyata di sisi konsumen.
”Memang mungkin operator tidak untung (dari kuota hangus), tapi tidak bisa dipungkiri ada pihak yang dirugikan, yaitu para penggugat. Kami meminta para pihak untuk menghadirkan ahli yang bisa memberikan penjelasan seimbang antara kebutuhan operasional operator dan perlindungan hak konsumen,” tutup Saldi.
Sidang ini dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli untuk membedah lebih dalam mengenai regulasi tata kelola ekosistem digital dan perlindungan data bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. (red)
