Disdik Jabar Cairkan Gaji Ribuan Guru Honorer, Pembayaran Tenaga Non-Guru Segera Menyusul

Gaji guru honorer Jabar
Foto ilustrasi suasana belajar di ruang kelas.
0 Komentar

BANDUNG – Angin segar menghampiri ribuan pendidik non-ASN di Jawa Barat. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan proses pencairan gaji guru honorer telah berjalan dan sebagian besar tenaga pengajar sudah menerima hak mereka untuk periode kerja dua bulan sekaligus.

​Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa hingga awal Mei 2026, pihaknya telah merealisasikan pembayaran kepada sedikitnya 3.838 guru honorer. Dana yang dicairkan tersebut merupakan akumulasi gaji untuk bulan Maret dan April 2026.

​”Kami informasikan bahwa sebagian besar sudah masuk ke rekening masing-masing. Per hari ini, sebanyak 3.838 guru honorer sudah dibayarkan haknya. Untuk kategori guru, secara keseluruhan sudah tuntas,” ujar Purwanto saat ditemui di Bandung, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:​Resmi Jadi Aset Daerah, Operasional Masjid Agung Sumber Kini Dijamin APBD Kabupaten CirebonWujudkan Transparansi Fiskal, Pemprov Jabar Rilis Pembaruan Kas Daerah Per 4 Mei 2026

​Kendala Administrasi Tenaga Non-Guru

Meski pembayaran gaji guru sudah rampung, Purwanto mengakui masih ada kategori pekerja yang proses pencairannya sedang berjalan. Mereka adalah tenaga non-guru, yang mencakup petugas keamanan dan penjaga sekolah di lingkungan satuan pendidikan Jawa Barat.

​Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya perbedaan skema administrasi. Berbeda dengan guru honorer yang terdata langsung, tenaga keamanan dan kebersihan dikelola melalui sistem pihak ketiga atau outsourcing.

​”Yang saat ini masih tersisa tinggal di level penjaga sekolah dan petugas keamanan. Skemanya sedang dalam tahap pengajuan karena melibatkan jasa pihak ketiga. Hal ini memerlukan proses verifikasi tambahan dari setiap kantor Cabang Dinas (KCD) di tingkat kabupaten maupun kota,” jelasnya.

​Penyederhanaan Regulasi

Menanggapi isu adanya hambatan birokrasi, Purwanto menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kendala yang menghalangi distribusi gaji tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi payung hukum yang kuat sebagai dasar pencairan anggaran.

​”Kami pastikan tidak ada kendala aturan. Mekanisme pembayaran sudah sangat jelas karena kami telah menerima surat instruksi dan ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknasmen),” tambah Purwanto.

​Pihak Disdik Jabar berkomitmen untuk melakukan evaluasi agar distribusi gaji di bulan-bulan mendatang dapat berjalan lebih tepat waktu. Purwanto optimis, setelah transisi administrasi di awal tahun ini selesai, skema penggajian akan kembali normal setiap bulannya tanpa hambatan teknis yang berarti.

0 Komentar