CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan Masjid Agung Sumber sebagai aset daerah. Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam pengelolaan rumah ibadah ikonik tersebut, di mana seluruh biaya operasional hingga perawatan kini akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian transisi status kepemilikan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., usai memimpin prosesi pelantikan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Sumber pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan masjid berjalan lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan.
Payung Hukum dan Kepastian Anggaran
Bupati Imron menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan prasyarat mutlak agar pemerintah daerah dapat mengucurkan bantuan finansial secara legal. Tanpa status aset yang jelas, intervensi anggaran melalui APBD sulit dilakukan karena terbentur aturan administrasi keuangan negara.
Baca Juga:Wujudkan Transparansi Fiskal, Pemprov Jabar Rilis Pembaruan Kas Daerah Per 4 Mei 2026Cirebon Siaga Campak, Bupati Imron Instruksikan Penanganan Terpadu di Empat Kecamatan
”Masjid ini telah resmi menjadi milik pemerintah daerah. Dengan status hukum yang jelas, seluruh kebutuhan operasional hingga pemeliharaan fisik dapat kami proyeksikan dalam pos anggaran APBD secara rutin,” ujar Imron dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa ke depannya, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan perbaikan fasilitas yang selama ini belum tersentuh optimal, termasuk renovasi menara masjid. Imron mengibaratkan proses ini seperti penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan.
”Ini bukan bentuk pengambilalihan secara paksa, melainkan penyerahan aset secara sukarela demi kepentingan umat. Begitu sah menjadi milik pemerintah, maka pembiayaan bisa dilakukan secara legal tanpa menyalahi aturan,” tegasnya.
Optimalisasi Dana Masyarakat
Senada dengan Bupati, Ketua DKM Masjid Agung Sumber yang baru dilantik, Dr. K.H. Sangudi Muhammad, M.M., menyambut positif perubahan status ini. Menurutnya, sudah menjadi hal yang lumrah jika masjid agung di tingkat kabupaten dikelola langsung oleh pemerintah setempat.
Meski biaya operasional telah dijamin negara, Sangudi memastikan bahwa pihaknya tetap akan menghimpun dana dari masyarakat melalui infak dan sedekah. Namun, peruntukannya akan dialihkan untuk program pemberdayaan.
”Karena operasional sudah ditanggung Pemda, maka dana infak dari jamaah nantinya bisa kita fokuskan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Jadi, manfaat keberadaan masjid ini bisa lebih luas dirasakan oleh warga Cirebon,” ungkap Sangudi.
