JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan penjelasan resmi guna meredam kekhawatiran ribuan tenaga pendidik terkait isu penghapusan guru honorer yang direncanakan berlaku mulai tahun 2027. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penataan status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan mendasar terletak pada nomenklatur kepegawaian yang menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Ke depan, istilah “guru honorer” akan dihapus dari sistem administrasi negara dan digantikan dengan status yang lebih formal.
“Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, ke depannya akan disebut dengan guru non-ASN. Ini adalah konsekuensi langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus kita jalankan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga:Merger Dua BPR di Kab Cirebon Disepakati, Visi Penguatan Ekonomi atau Tambal Sulam Perbankan Daerah?Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Jabar Ubah Skema Bantuan Pendidikan Jadi Beasiswa Langsung
Penyesuaian Tenggat Waktu dan Skema PPPK
Sedianya, transformasi status tenaga pendidik ini ditargetkan tuntas pada tahun 2024. Namun, menimbang berbagai kesiapan teknis dan stabilitas di sektor pendidikan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal efektif.
“Seharusnya kebijakan ini berlaku penuh pada 2024, tetapi karena berbagai pertimbangan strategis, maka baru akan efektif mulai tahun 2027. Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tambah Abdul Mu’ti.
Dalam skema baru ini, seluruh guru non-ASN akan diarahkan masuk ke dalam struktur yang lebih teratur melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Abdul Mu’ti memberikan jaminan bahwa guru non-ASN yang ada saat ini tidak akan kehilangan pekerjaannya. Bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh, pemerintah telah menyiapkan “sekoci” berupa status khusus.
“Bagi guru yang tidak lulus tes PPPK, statusnya akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi, mereka tetap dapat menjalankan tugas profesinya melalui skema yang telah disiapkan,” tegasnya.
Solusi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
Meski skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi status kepegawaian, tantangan nyata muncul pada aspek penggajian di tingkat daerah. Terbatasnya kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menjadi catatan krusial bagi pemerintah pusat.
