Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal Guru Honorer di 2027

Skema baru untuk guru honorer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
0 Komentar

Merespons hal tersebut, Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan jalan keluar bagi daerah yang mengalami kesulitan anggaran. Abdul Mu’ti mengakui adanya disparitas kemampuan keuangan antarwilayah dalam memenuhi hak gaji para pendidik.

“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji secara mandiri, namun sebagian lainnya mulai mengalami kesulitan. Untuk daerah yang kesulitan itu, kami sedang memberikan jalan keluar agar keberlanjutan tenaga pendidik tetap terjaga,” tuturnya.

Koordinasi Lintas Kementerian

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah pusat terus membuka pintu bagi daerah untuk mengajukan dukungan kebijakan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan penataan pegawai ini merupakan kerja kolaboratif lintas instansi. Mengingat hal ini berkaitan erat dengan implementasi UU ASN, aspek teknis administratif kepegawaian juga melibatkan kementerian lain.

Baca Juga:Merger Dua BPR di Kab Cirebon Disepakati, Visi Penguatan Ekonomi atau Tambal Sulam Perbankan Daerah?Pastikan Tepat Sasaran, Pemprov Jabar Ubah Skema Bantuan Pendidikan Jadi Beasiswa Langsung

“Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN secara nasional, penjelasan yang lebih mendalam mengenai status kepegawaian ini akan lebih tepat jika dipaparkan juga oleh Menteri PAN-RB,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dengan status hukum tenaga pendidik yang lebih jelas, sembari tetap menjaga kesejahteraan guru di seluruh pelosok tanah air. (rif/dbs)

0 Komentar