​”Untuk jenjang SD memang belum memungkinkan karena kami terikat dengan Perda DTA. Kami harus memastikan bahwa regulasi daerah tersebut tetap dipatuhi sebagai acuan utama pendidikan karakter berbasis agama,” jelas Ronianto.
​Meski demikian, Ronianto menyebutkan bahwa sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sudah mulai menjalankan program ini sebagai pionir, di antaranya SMPN 1 Sumber, SMPN 1 Talun, SMPN 1 Susukan, dan SMPN 2 Palimanan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan diberikan setelah melalui proses verifikasi yang sangat ketat oleh tim khusus.
​”Ada kriteria yang wajib dipenuhi, terutama ketersediaan fasilitas ibadah yang memadai untuk menampung seluruh siswa melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki. Jika sarana prasarana penunjang tidak siap, kami tidak akan memberikan izin karena kami tidak ingin kualitas layanan pendidikan menurun akibat perubahan jadwal ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Sindiran Lewat "Ular Kisik", Demonstrasi Aliansi Topi Jerami di Indramayu Soroti Kebijakan SimbolisPolresta Cirebon Ringkus Komplotan Begal Samurai di Babakan, Dua Pemuda Terancam Penjara
​Hingga saat ini, pembahasan antara legislatif dan eksekutif terus berjalan secara paralel. Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mencari formula terbaik yang mampu meningkatkan efektivitas belajar siswa tanpa menggerus nilai-nilai kearifan lokal dan pendidikan agama yang menjadi jati diri wilayah tersebut. (adv)
