CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mematahkan pelarian komplotan begal yang kerap meresahkan warga. Dua pemuda berinisial W (19) dan ZA (26) diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam di kawasan persawahan yang sepi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24). Korban menjadi sasaran keberingasan para pelaku saat melintas di wilayah Kecamatan Babakan.
”Aksi pembegalan ini terjadi di area persawahan Desa Babakan Gebang pada pertengahan April 2026 lalu, sekitar pukul 00.10 WIB. Berkat penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku,” ujar Kombes Pol Imara dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:Menkeu Puji Kepemimpinan Dedi Mulyadi, Ekonomi Jawa Barat Melesat Lampaui NasionalPemuda Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Nekat Akhiri Hidup di Dapur Rumah
Kronologi: Modus Minta Rokok Berujung Ancaman Samurai
Insiden bermula ketika korban bersama teman wanitanya memutuskan untuk menepi sejenak di jalan area persawahan yang minim penerangan. Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang menghampiri dengan berjalan kaki. Untuk memancing korbannya, pelaku berpura-pura bersikap ramah dengan meminta sebatang rokok.
Namun, suasana berubah mencekam sesaat setelah korban memberikan rokok tersebut. Pelaku justru membuang rokok pemberian korban dan langsung merampas telepon genggam miliknya. Perlawanan sempat terjadi, namun nyali korban menciut ketika salah satu pelaku mencabut senjata tajam jenis samurai dari balik punggungnya.
”Para pelaku mengancam keselamatan korban menggunakan samurai. Karena berada di bawah tekanan dan merasa nyawanya terancam, rekan korban berlari mencari pertolongan warga, sementara para pelaku langsung menggasak sepeda motor Honda Vario Techno dan ponsel korban,” jelas Kapolresta.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, tim buser melakukan pelacakan mendalam. Setelah hampir tiga pekan bersembunyi, pelarian W dan ZA berakhir pada Selasa (5/5/2026). Keduanya diciduk di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• Satu unit sepeda motor Honda Vario Techno milik korban.• Satu unit telepon genggam milik korban.• Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
